LINGGA – Polemik terkait surat undangan klarifikasi perpanjangan kontrak BTS Tower di Pulau Mengkuning kian mencuat. Kepala Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Marjono, memprotes surat undangan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, karena dinilai tidak sesuai dengan kewenangan wilayah.
Surat undangan tersebut diketahui ditandatangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Rejai, Hendriyono, pada Rabu, 31 Juli 2026. Surat berkop Pemerintah Desa Rejai itu ditujukan untuk proses klarifikasi terkait keberadaan dan perpanjangan kontrak BTS Tower yang berada di Pulau Mengkuning.
Namun, Marjono menilai langkah tersebut keliru. Ia menyebut Pulau Mengkuning merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Mamut, Kecamatan Senayang, sehingga Pemerintah Desa Rejai tidak memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan wilayah tersebut dalam surat resmi.

Menurutnya, penggunaan kop surat Desa Rejai dalam persoalan tersebut justru berpotensi menimbulkan tafsir sebagai bentuk klaim tertulis terhadap wilayah yang berada dalam administrasinya.
”Pulau Mengkuning merupakan wilayah Desa Mamut. Seharusnya apabila ada persoalan terkait lahan maupun perpanjangan kontrak BTS Tower, pihak yang diundang atau disurati adalah melalui Pemerintah Desa Mamut, bukan Desa Rejai,” ujar Marjono.
Ia menegaskan, persoalan batas wilayah dan kewenangan pemerintahan desa harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
”Surat dengan kop Desa Rejai itu menurut kami tidak tepat dan dapat menyesatkan, karena menyangkut wilayah yang secara administrasi berada di Desa Mamut,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Rejai terkait keberatan yang disampaikan Kepala Desa Mamut tersebut.
(Adhe Bakong)






