Breaking News
BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Kharisma Mandiri di Desa Ekang Anculai
Indeks
Utama  

Pulau Mengkuning Memanas! Surat Desa Rejai Picu Protes Kades Mamut, Diduga Klaim Wilayah Lewat Kop Resmi ‎

Peta administrasi wilayah Kecamatan Senayang dan Bakung Serumpun yang menunjukkan posisi Pulau Mengkuning.

LINGGA – Polemik terkait surat undangan klarifikasi perpanjangan kontrak BTS Tower di Pulau Mengkuning kian mencuat. Kepala Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Marjono, memprotes surat undangan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, karena dinilai tidak sesuai dengan kewenangan wilayah.

‎Surat undangan tersebut diketahui ditandatangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Rejai, Hendriyono, pada Rabu, 31 Juli 2026. Surat berkop Pemerintah Desa Rejai itu ditujukan untuk proses klarifikasi terkait keberadaan dan perpanjangan kontrak BTS Tower yang berada di Pulau Mengkuning.

‎Namun, Marjono menilai langkah tersebut keliru. Ia menyebut Pulau Mengkuning merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Mamut, Kecamatan Senayang, sehingga Pemerintah Desa Rejai tidak memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan wilayah tersebut dalam surat resmi.

Surat undangan klarifikasi bertanggal 31 Juli 2026 dengan tanda tangan Sekdes Desa Rejai, Hendriyono.

‎Menurutnya, penggunaan kop surat Desa Rejai dalam persoalan tersebut justru berpotensi menimbulkan tafsir sebagai bentuk klaim tertulis terhadap wilayah yang berada dalam administrasinya.

‎”Pulau Mengkuning merupakan wilayah Desa Mamut. Seharusnya apabila ada persoalan terkait lahan maupun perpanjangan kontrak BTS Tower, pihak yang diundang atau disurati adalah melalui Pemerintah Desa Mamut, bukan Desa Rejai,” ujar Marjono.

‎Ia menegaskan, persoalan batas wilayah dan kewenangan pemerintahan desa harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

‎”Surat dengan kop Desa Rejai itu menurut kami tidak tepat dan dapat menyesatkan, karena menyangkut wilayah yang secara administrasi berada di Desa Mamut,” tambahnya.

‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Rejai terkait keberatan yang disampaikan Kepala Desa Mamut tersebut.‎

‎(Adhe Bakong)

Exit mobile version