Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002, merupakan provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.
Kepulauan Riau berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja di sebelah Utara, Malaysia dan provinsi Kalimantan Barat di sebelah Timur, provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi di Selatan, negara Singapura, Malaysia dan provinsi Riau di sebelah Barat. Provinsi ini termasuk provinsi kepulauan di Indonesia.
Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 52 kecamatan serta 299 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30% belum bernama, dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 8.201,72 km², sekitar 96% merupakan lautan, dan hanya sekitar 4% daratan.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Artinya, pemerintah daerah mendapatkan keleluasaan dalam mengatur segala urusan yang ada di daerah nya. Desentralisasi simetris adalah pelimpahan kewenangan yang seragam dan merata kepada seluruh pemerintah daerah tanpa perbedaan, di mana setiap daerah memiliki struktur dan kewenangan yang sama, sedangkan desentralisasi asimetris menurut Irfan ridwan maksum adalah, otonomi yang diterapkan di sebuah negara dengan prinsip tak sama dan sebangun.
Selama ini, desentralisasi Indonesia cenderung bersifat simetris, yaitu memberikan kewenangan yang sama kepada hampir seluruh provinsi di Indonesia, tanpa mempertimbangkan perbedaan geografis dan kepentingan strategis daerah. Bagi Kepri, pendekatan ini memunculkan sejumlah persoalan. Kewenangan kepelabuhanan dan pengelolaan ruang laut masih banyak dikontrol oleh pusat, sehingga memperlambat pengembangan industri maritim, logistik, dan kawasan ekonomi.
Sebagai provinsi dengan ribuan pulau, Kepri justru harus terbiasa menunggu regulasi pusat yang prosesnya panjang dan tidak sesuai dengan dinamika perbatasan. Akibatnya, peluang-peluang strategis yang seharusnya dapat segera dimanfaatkan justru tertunda.
Ada 5 alasan desentralisasi asimetris di Indonesia, yakni :
• Alasan konflik dan tuntutan separatisme
• Alasan ibukota negara
• Alasan sejarah dan budaya
• Alasan perbatasan
• Pusat pengembangan ekonomi
Menurut saya, dari 5 alasan tersebut, provinsi Kepulauan Riau sudah selayaknya mendapatkan pemberlakuan khusus oleh pusat melalu desentralisasi asimetris, karena sudah 3 alasan yang tepat pada 5 alasan di atas.
Sejarah dan Budaya Faktanya, Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa indonesia, lahir di Kepulauan Riau tepatnya di pulau penyengat Kota Tanjungpinang. Sesuai dengan kebijakan pemerintah Hindia-Belanda sebelumnya yang menilai bahwa bahasa Melayu Kepulauan Riau paling murni lafalnya serta paling baik tata bahasa dan ejaannya sehingga diwajibkan menjadi bahasa pengantar pendidikan pribumi di seluruh kawasan pemerintahan Hindia-Belanda, Sehingga bahasa melayu Kepri berlaku menjadi bahasa Indonesia. Tidak hanya sejarah bahasa Indonesia, di provinsi Kepulauan Riau terdapat kesultanan Riau-Lingga yang berpusat di Bintan dan berpindah ke daik Lingga.
Perbatasan, sesuai dengan pada peta, Provinsi Kepulauan riau sangat dekat dengan beberapa negara, contohnya Singapura dan Malaysia, Kondisi ini membawa kerentanan: penyelundupan, perdagangan ilegal, ilegal fishing, migran, hingga kejahatan maritim lintas negara. Dengan kewenangan yang lebih besar, Kepri bisa menjadi buffer zone sekaligus gateway Indonesia yang benar-benar efektif.
Pusat Pengembangan Ekonomi Kepri tidak kalah dengan pengembangan ekonomi nya, khusus nya kota Batam yang hari ini menjadi kota industri baik di provinsi maupun nasional. Sementara
itu Bintan dan Karimun memiliki potensi besar dalam industri maritim, pariwisata, shipyard, dan FTZ. Dengan adanya desentralisasi asimetris Kepri dapat mempercepat pengembangan FTZ agar setara dengan Hongkong dan Singapura, mengelola fiskal dan perizinan secara mandiri serta merancang insentif investasi yang lebih kompetitif dari daerah lain.
Inilah alasan mengapa desentralisasi asimetris menjadi urgensi di Provinsi Kepulauan Riau. Jika desentralisasi asimetris diterapkan, Kepri berpeluang melesat lebih cepat di banding dengan daerah lain nya. Kondisi geografis yang didominasi laut, kedekatan dengan negara tetangga, serta perannya sebagai pusat ekonomi maritim dan industri menuntut adanya kewenangan khusus yang tidak dapat dipenuhi melalui desentralisasi simetris.







