Hot Asi Tagih Kepastian Hukum atas Kasus Ancaman Pembunuhan

Hot Asi Silitonga ketika melaporkan ancaman pembunuhan yang diterimanya ke Polres Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026). Foto.ist
Hot Asi Silitonga ketika melaporkan ancaman pembunuhan yang diterimanya ke Polres Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026). Foto.ist
banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG – Mantan anggota DPRD Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga, mendesak Polresta Tanjungpinang segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pengancaman pembunuhan yang ia ajukan sejak 21 April 2026.

Hingga Kamis (23/4/2026), ia mengaku belum menerima perkembangan signifikan dari proses penanganan perkara tersebut.

banner 325x300

Hot Asi menyatakan, belum adanya pemanggilan lanjutan maupun informasi resmi membuat dirinya dan keluarga merasa tidak aman.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu bergerak lebih cepat mengingat substansi laporan menyangkut ancaman terhadap keselamatan jiwa.

“Sampai hari ini saya belum mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Saya meminta keadilan dan perlindungan. Ancaman itu serius dan membuat kami takut beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman oleh seorang pria berinisial MN. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Selasa (21/4/2026).

Insiden bermula saat Hot Asi berada di lokasi bersama sejumlah pihak dalam kegiatan pembongkaran pagar kawat sekitar pukul 10.00 WIB. Situasi disebut berlangsung kondusif hingga siang hari. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, terlapor datang dan diduga melontarkan ancaman secara verbal.

Hot Asi mengklaim ancaman disampaikan dengan nada intimidatif, disertai gestur agresif menggunakan kursi plastik. Ia juga menyebut terdapat lebih dari lima orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Merasa keselamatannya terancam, ia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada hari yang sama, dengan harapan mendapat perlindungan hukum dan penanganan cepat.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Pepen Oktavendri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal.

“Laporan sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Perkembangan penanganan akan disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai langkah lanjutan seperti pemanggilan saksi tambahan maupun status hukum terlapor. Pihak kepolisian juga belum merinci timeline penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, pihak terlapor berinisial MN belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan yang disampaikan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini menyoroti pentingnya respons cepat aparat dalam menangani laporan yang berkaitan dengan ancaman kekerasan, guna memastikan rasa aman masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (TIM)

banner 325x300