AMPT Soroti Dugaan Usaha Mebel Ilegal di Tanjungpinang: Pergantian Nama Dinilai Akal-akalan

banner 120x600

Tanjungpinang – Aliansi Mahasiswa Pemuda Tanjungpinang (AMPT) menyoroti keberadaan sebuah usaha mebel yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan permukiman Kota Tanjungpinang.

Usaha yang sebelumnya Marvel Jaya kini berganti menjadi Marvel Karya, setelah muncul sorotan media dan keluhan warga terkait aktivitas produksi yang dianggap mengganggu lingkungan sekitar.

banner 325x300

Pergantian nama tersebut dinilai untuk menghindari sanksi hukum, lantaran kini diduga belum memiliki izin produksi resmi.

Sejumlah dugaan pelanggaran turut mencuat, termasuk tidak dapat menunjuk dokumen perizinan ketika tim Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.

Koordinator Lapangan AMPT Bimantara Putra Lubis, menyebut aktivitas produksi yang menimbulkan kebisingan serta polusi debu kayu telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam undang-undang tersebut jelas diatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang menimbulkan pencemaran yang berdampak pada masyarakat sekitar,” ujarnya, Minggu (12/10).

Selain itu, lanjut Bimantara, aturan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Kota Tanjungpinang juga melarang segala bentuk usaha yang mengganggu kenyamanan di kawasan permukiman.

Ia meminta Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk segera memanggil pemilik usaha tersebut dan memprosesnya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami masih menunggu langkah tegas dari Satpol PP untuk menindaklanjuti praktik usaha yang kami nilai melanggar aturan,” tegas Bimantara.

Menurutnya, pergantian nama usaha bukan bentuk itikad baik, melainkan upaya untuk mengaburkan persoalan hukum yang belum terselesaikan.

“Kami melihat ada upaya sistematis untuk menghindari penutupan usaha dengan mengganti identitas hukum, padahal persoalan utamanya adalah aktivitas produksi ilegal yang melanggar peraturan,” katanya.

Bimantara juga menegaskan agar pemerintah tidak hanya memberikan teguran administratif, tetapi menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Jika pemerintah tidak segera bertindak nyata, kami bersama masyarakat siap menyuarakan aspirasi secara terbuka demi memastikan hak warga atas lingkungan yang layak benar-benar dihormati,” pungkasnya.