Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar ‘Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025’ memberikan kesempatan wajib pajak untuk mendapatkan hadiah ibadah umrah ke tanah suci.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menuturkan, kesempatan ini diberikan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau yang menjadi wajib pajak untuk mendapatkan kesempatan ibadah ke tanah suci Mekah.
“Melalui gebyar pajak kendaraan bermotor, setiap wajib pajak yang melunasi PKB mulai 1 Januari sampai 30 Oktober 2025 akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah 10 paket umrah atau paket wisata bagi pemenang undian non Muslim,” terang Ansar Ahmad.
Kendaraan yang jatuh tempo pada 31 Oktober hingga 31 Desember 2025, tetap medapat kesempatan yang sama jika melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2025.
Gubernur Ansar mengajak seluruh masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.
“Pajak yang kita bayarkan bukan hanya kewajiban, melainkan kontribusi positif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri ke depan,” ujarnya.
Berikut syarat dan ketentuan Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025:
Syarat dan Ketentuan
1. Mengisi formulir online atau offline.
2. Formulir Offline dapat diperoleh di Samsat terdekat.
3. Bagi pengisian formulir secara Offline, wajib melampirkan fotokopi KTP, STNK dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
4. Peserta undian adalah yang membayar pajak periode 1 Januari sd 30 Oktober 2025 dengan Status Pajak Lunas.
5. Bagi Wajib Pajak yang jatuh tempo antara 1 November sampai dengan 31 Desember 2025, wajib melakukan pembayaran sebelum 30 Oktober 2025 agar dapat mengikuti undian. Pembayaran setelah tanggal tersebut Tidak Berhak mengikuti undian.
6. Nama wajib pajak pada STNK harus sesuai dengan KTP.
7. Pengundian dilaksanakan 31 Oktober 2025 secara live di Channel Youtube Resmi Bapenda Kepri @bapendakepri dan live Instagram(@bapendakepri).
8. Penyerahan Hadiah dilakukan pada 10 November 2025.
9. Khusus bagi pemenang non-Muslim Hadiah akan diberikan berupa Paket Wisata.
10. Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, wajib mengisi formulir untuk masing-masing kendaraan.
11. Undian dilakukan per Kabupaten / Kota sesuai asal Kendaraan Bermotor Terdaftar.
12. Peserta Undian dapat mengikuti akun Media Sosial Bapenda KEPRI Instagram(@bapendakepri), Tiktok (@bapendakepri) & Subscribe Channel Youtube (@bapendakepri).
13. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau dan atas nama perorangan/pribadi.
14. Pegawai Bapenda Kepri dan/atau anggota keluarganya yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak diperkenankan mengikuti undian ini.
15. Waspada penipuan! Bapenda Kepri tidak memungut biaya apapun terkait pelaksanaan undian ini.
16. Pemenang wajib menunjukkan dokumen asli (KTP, STNK, dan TBPKP) saat pengambilan hadiah.
17. Satu Wajib Pajak hanya mendapatkan Satu Kesempatan Hadiah.
Berikut Link Pendaftaran Online:
Kota Batam : https://tinyurl.com/kotabatamkepri
Kota Tanjungpinang : https://tinyurl.com/kotatanjungpinangkepri
Kabupaten Karimun : https://tinyurl.com/kabupatenkarimunkepri KARIMUN
Kabupaten Bintan : https://tinyurl.com/kabupatenbintankepri
Kabupaten Lingga : https://tinyurl.com/kabupatenlinggakepri
Kabupaten Natuna : https://tinyurl.com/kabupatennatunakepri
Kabupaten Kepulauan Anambas : https://tinyurl.com/kabupatenanambaskepri






