Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Milik Suryono yang Langgar PBG

Gedung milik Suryono disegel Satpol PP karena belum mengantongi IMB-PBG di kawasan Kelurahan Air Raja Tanjungpinang, (foto: istimewa/tpipos).
banner 120x600

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan bangunan milik Suryono yang berdiri di Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, Senin 5 Januari 2026.

Penyegelan gedung yang direncanakan untuk bangunan sekolah tersebut diduga karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

banner 325x300

Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menyebutkan, proses penyegelan terhadap bangunan tersebut dilakukan pada Kamis 2 Januari malam. Pihaknya mengaku sudah melakukan teguran kepada pihak pemilik termasuk manajemen Sinar Bahagia Group (SBG).

“Penyegelan sudah dilakukan sejak 2 Januari lalu, sebelum di segel kami sudah minta klarifikasi pihak SBG, utusan dari Suryono,” tegasnya.

Menurutnya, bangunan yang tidak mengantongi PBG tersebut rencana akan dibangun sekolah yang akan dijalankan Yayasan Bumi Maitri.

“Bangunan itu rencana akan digunakan untuk gedung sekolah,” jelas Akib.

Sebelumnya, bangunan seluas 9.000 M2 di daerah Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, merupakan bangunan milik Yayasan Bumi Maitri.

Berdasarkan informasi media ini, pemilik yayasan sempat mengajukan permohonan arahan jenis dokumen lingkungan dan persetujuan teknis pada tahun 2023 lalu. Bahkan, hingga 2025 bangunan tersebut hingga kini belum mengantongi izin Persyaratan Bangunan Gedung.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang telah melakukan pengecekkan terhadap bangunan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pemilik bangunan tersebut.

“Kemarin itu sekretaris Sinar Bahagia Grub udah dimintai klarifikasi terkait itu,”ujar sumber media ini.

Dari hasil pengecekan PPNS Satpol-PP Kota Tanjungpinang, bangunan tersebut terungkap belum memiliki dokumen perizinan seperti Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).

Penulis: SuaibEditor: Akhyar