Satpol PP Resmi Stop Produksi Toko Furniture di Toko Marvel Karya, Diduga Melanggar Izin Produksi

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungpinang – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang akhirnya mengeluarkan surat resmi terhadap usaha produksi furniture Toko Marvel Karya di Jalan Ir Sutami, Gang Sukatenang nomor 65, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (20/10).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim. Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan PPNS, terhitung hari ini produksi Furniture tersebut tidak sesuai aturan produksi.

banner 325x300

“Mulai hari ini kami telah mengeluarkan surat perintah untuk penghentian produksi. Hal tersebut dikarenakan tidak memiliki izin produksi,” tegas Akib sapaan Kakan Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Pihaknya tidak ingin ada insiden buruk terhadap citra penegakan Perda terhadap penindakan setiap yang melanggar Perda.

“Kami tidak ingin ada preseden buruk terhadap persoalan ini. Terkait dengan dia mau melengkapi izin-izin nya, itu hak yang bersangkutan. Pada intinya kami udah menghentikan karena tidak memiliki izin produksi,”tutupnya.

Sementara salah satu PPNS, Fajar membenarkan jika pihaknya telah menangani persoalan tersebut dengan proporsional.

“Udah kami buatkan berita acaranya. Pelaku usaha kooperatif ketika kami melakukan pemeriksaan. Keputusannya, mulai hari ini tidak boleh melakukan produksi,”ujarnya.

 

banner 325x300
Penulis: Suaib