Kantor Imigrasi Tanjungpinang Dinobat Sebagai Pelayanan Publik Terbaik

banner 120x600

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang meraih piagam penghargaan sebagai satuan kerja dengan pengelolaan pelaporan alat laboratorium forensik dokumen keimigrasian terbaik tahun 2025..

Bentuk penghargaan tersebut diberikan pada kegiatan Diseminasi Forensik Dokumen Keimigrasian yang digelar di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta Taman Palem, kemarin.

banner 325x300

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, sementara plakat penghargaan diserahkan oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, “Ben Yudha Karubaba”

Dari 44 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai, hanya 5 UPT terbaik yang berhasil meraih penghargaan tersebut. Penilaian dilakukan berdasarkan kualitas laporan, mencakup keberagaman fitur pemeriksaan

Yang digunakan, keberagaman fitur pengaman dan diidentifikasi, serta ketepatan penamaan fitur pengaman dalam laporan bulanan pemeriksaan dokumen forensik periode Januari hingga September 2025.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kantor Imigrasi Tanjungpinang yang dinilai tertib dan konsisten dalam pelaporan.

“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen seluruh jajaran Kantor Imigrasi Tanjungpinang dalam menjaga mutu kinerja serta mendukung proses penyelidikan dan dokumen keimigrasian secara profesional,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang, ” Ben Yudha Karubaba” menyampaikan rasa syukur yang mendalam bangganya atas pencapaian ini

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam pelayanan keimigrasian, khususnya dalam mendukung proses projustitia di bidang forensik dokumen,” ungkapnya.

Dengan diraihnya penghargaan ini, Kantor Imigrasi Tanjungpinang semakin mempertegas komitmennya untuk memberikan pelayanan berkualitas, profesional, dan berintegritas dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Penulis: Tim redaksi