PTTUN Medan Tolak Banding Rektor Umrah, Minta Segera Cabut Jabatan Dekan Fisip

banner 120x600
banner 468x60

Medan – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menolak banding Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terkait sengketa jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Majelis hakim yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H. dengan anggota Edi Firmansyah, S.H., M.H. dan Fitriamina, S.H., M.H menyatakan banding yang diajukan pihak Rektor Umrah secara formal memang diterima, tetapi seluruh alasan banding tidak berdasar hukum yang kuat.

banner 325x300

Akibatnya, putusan tingkat pertama memenangkan dosen Dr Bismar Arianto, S.Sos., M.Si. tetap berlaku.

 

Latar Belakang Perkara

Sengketa ini bermula dari Keputusan Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024 tanggal 17 September 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dekan FISIP periode 2024–2028. Dalam keputusan tersebut, rektor mengangkat Dr. Sayed Fauzan Riyadi, S.Sos., IMAS. sebagai dekan baru, menggantikan Bismar Arianto.

Bismar kemudian menggugat ke PTUN Tanjungpinang karena menilai keputusan itu tidak sah. Pada 4 Juni 2025, PTUN Tanjungpinang mengabulkan gugatannya dan memerintahkan rektor untuk, mencabut SK pengangkatan dekan atas nama Sayed Fauzan Riyadi.

Menerbitkan SK baru yang mengangkat kembali Bismar Arianto sebagai dekan FISIP periode 2024–2028. Banding Ditolak, Putusan Dikuatkan.

Tidak terima, pihak rektor mengajukan banding pada 17 Juni 2025. Namun setelah menelaah berkas dan memori banding, majelis PT TUN Medan menyatakan tidak ada alasan hukum baru yang dapat membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang.

“Pertimbangan hukum pada tingkat pertama telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis majelis dalam amar putusannya diterima media ini.

Dengan demikian, PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dan menghukum pihak rektor untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000 di tingkat banding.

 

banner 325x300
Penulis: Tim redaksi