Breaking News
BP Batam Resmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026 Prioritaskan Infrastruktur Hingga Sampah, Amsakar Ajukan Kenaikan Belanja 257 Miliar di APBD Perubahan 2026 Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.***

AMPT Soroti Dugaan Usaha Mebel Ilegal di Tanjungpinang: Pergantian Nama Dinilai Akal-akalan

banner 120x600

Tanjungpinang – Aliansi Mahasiswa Pemuda Tanjungpinang (AMPT) menyoroti keberadaan sebuah usaha mebel yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan permukiman Kota Tanjungpinang.

Usaha yang sebelumnya Marvel Jaya kini berganti menjadi Marvel Karya, setelah muncul sorotan media dan keluhan warga terkait aktivitas produksi yang dianggap mengganggu lingkungan sekitar.

banner 325x300

Pergantian nama tersebut dinilai untuk menghindari sanksi hukum, lantaran kini diduga belum memiliki izin produksi resmi.

Sejumlah dugaan pelanggaran turut mencuat, termasuk tidak dapat menunjuk dokumen perizinan ketika tim Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.

Koordinator Lapangan AMPT Bimantara Putra Lubis, menyebut aktivitas produksi yang menimbulkan kebisingan serta polusi debu kayu telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam undang-undang tersebut jelas diatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang menimbulkan pencemaran yang berdampak pada masyarakat sekitar,” ujarnya, Minggu (12/10).

Selain itu, lanjut Bimantara, aturan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Kota Tanjungpinang juga melarang segala bentuk usaha yang mengganggu kenyamanan di kawasan permukiman.

Ia meminta Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk segera memanggil pemilik usaha tersebut dan memprosesnya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami masih menunggu langkah tegas dari Satpol PP untuk menindaklanjuti praktik usaha yang kami nilai melanggar aturan,” tegas Bimantara.

Menurutnya, pergantian nama usaha bukan bentuk itikad baik, melainkan upaya untuk mengaburkan persoalan hukum yang belum terselesaikan.

“Kami melihat ada upaya sistematis untuk menghindari penutupan usaha dengan mengganti identitas hukum, padahal persoalan utamanya adalah aktivitas produksi ilegal yang melanggar peraturan,” katanya.

Bimantara juga menegaskan agar pemerintah tidak hanya memberikan teguran administratif, tetapi menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Jika pemerintah tidak segera bertindak nyata, kami bersama masyarakat siap menyuarakan aspirasi secara terbuka demi memastikan hak warga atas lingkungan yang layak benar-benar dihormati,” pungkasnya.