Curi Pompong Nelayan Warga Desa Air Glubi Diringkus Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Bintan – Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus pelaku pencurian pompong milik nelayan M warga Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

Pompong tersebut dilaporkan hilang pada Kamis (25/9/2025) siang di Pelabuhan Pantai Indah, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

banner 325x300

Kejadian bermula pada Rabu (24/9/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban hendak membuang air hujan di dalam pompong miliknya.

Namun, keesokan harinya pada Kamis siang, saat kembali memeriksa, kapal tersebut sudah tidak terlihat di lokasi. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Bintan Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bintim mendapatkan informasi keberadaan kapal dan pelaku di Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun memerintahkan Tim Macan Timur Polsek Bintim berkoordinasi dengan Polsek Moro untuk melakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil diamankan di dermaga di Pulau Jang, Kecamatan Moro, bersama barang bukti kapal pompong,” ujar Ipda Daeng Salamun, Jumat 3 Oktober.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu unit kapal pompong berwarna cokelat beserta dokumen kapal berupa surat E-Pas Kecil.

Pelaku diketahui bernama Jai bin Ali, warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Ia merupakan residivis kasus serupa baru satu bulan lalu bebas dari jeruji besi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

banner 325x300