Breaking News
BP Batam Resmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026 Prioritaskan Infrastruktur Hingga Sampah, Amsakar Ajukan Kenaikan Belanja 257 Miliar di APBD Perubahan 2026 Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.***

Curi Pompong Nelayan Warga Desa Air Glubi Diringkus Polisi

banner 120x600

Bintan – Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus pelaku pencurian pompong milik nelayan M warga Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

Pompong tersebut dilaporkan hilang pada Kamis (25/9/2025) siang di Pelabuhan Pantai Indah, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

banner 325x300

Kejadian bermula pada Rabu (24/9/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban hendak membuang air hujan di dalam pompong miliknya.

Namun, keesokan harinya pada Kamis siang, saat kembali memeriksa, kapal tersebut sudah tidak terlihat di lokasi. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Bintan Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bintim mendapatkan informasi keberadaan kapal dan pelaku di Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun memerintahkan Tim Macan Timur Polsek Bintim berkoordinasi dengan Polsek Moro untuk melakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil diamankan di dermaga di Pulau Jang, Kecamatan Moro, bersama barang bukti kapal pompong,” ujar Ipda Daeng Salamun, Jumat 3 Oktober.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu unit kapal pompong berwarna cokelat beserta dokumen kapal berupa surat E-Pas Kecil.

Pelaku diketahui bernama Jai bin Ali, warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Ia merupakan residivis kasus serupa baru satu bulan lalu bebas dari jeruji besi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian.