Breaking News
BP Batam Resmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026 Prioritaskan Infrastruktur Hingga Sampah, Amsakar Ajukan Kenaikan Belanja 257 Miliar di APBD Perubahan 2026 Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.***

Ketua PWI Kepri Cak Iban Paparkan Hukum Pers Kepada Kepala Sekolah se Kota Batam

banner 120x600

Batam – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri, Saibansah Dardani menjadi salah satu pembicara dalam forum diskusi bertajuk ‘Kepala Sekolah di Tengah Pusaran Isu: Mengelola Dana BOS dengan Risiko Hukum’ yang digelar PWI Kota Batam bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Selasa 16 September 2025, di Gedung Gurindam, Sekupang Batam.

Tidak kurang dari 200 kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMP Negeri se-Kota Batam antusias menyimak paparan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santoso, Jaksa Aditya mewakili Kejaksaan Negeri Batam serta Inspektorat Kota Batam.

banner 325x300

Ketua PWI Batam, M Khafi mengatakan, forum diskusi ini merupakan upaya untuk menjembatani komunikasi antara insan pendidikan dan media. Kegiatan ini digagas sebagai respons atas keresahan sejumlah kepala sekolah terkait interaksi dengan oknum wartawan yang dinilai tidak mengindahkan kode etik jurnalistik.

“Kami menyadari keresahan Bapak dan Ibu kepala sekolah yang merasa tertekan oleh perilaku sebagian oknum wartawan. Diskusi ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi profesi untuk menegakkan etika jurnalistik,” ujar Khafi.

Khafi menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik seharusnya menjadi mitra produktif bagi para kepala sekolah, bukan sebaliknya.

“Melalui diskusi ini, kami ingin memberikan pemahaman tentang bagaimana menghadapi wartawan secara tepat, termasuk mengenali mana yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan mana yang menyimpang,” ujarnya.

Tugas Wartawan Konfirmasi Berita, Bukan Menjual Kalender

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani memaparkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran media. Sedangkan definisi wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Jadi, kalau ada wartawan yang datang lalu menawarkan kalender seharga Rp 300 ribu, terus ibu harus membeli kalendernya minimal 2 picis, itu bukan tugas wartawan, tugas wartawan adalah mengkonfirmasi berita, memvalidasi informasi,” ujar Saibansah Dardani menjawab salah seorang kepala sekolah.

Sehingga, lanjut Ketua PWI Kepri yang juga Ahli Pers Dewan Pers tersebut, informasi yang disampaikan wartawan ke publik adalah berita yang sudah terverifikasi kebenarannya, bukan berita hoax.

“Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa wartawan wajib melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan berita. Jadi, ketika ada pertanyaan dari wartawan, sampaikan informasi dengan benar. Jika berita yang terbit ternyata tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan, Bapak dan Ibu memiliki hak jawab,” papar pria yang akrab disapa Cak Iban itu.

Di tempat yang sama, Jaksa Aditya memaparkan bahwa sebagai penegak hukum, pihaknya tidak asal merespon laporan yang tidak jelas. Termasuk, laporan terkait dengan para kepala sekolah yang tidak memiliki bukti awal yang kuat dan rasional untuk ditindaklanjuti.

“Jadi, bapak ibu kepala sekolah tidak perlu takut menjalankan amanah penggunaan dana BOS dari pemerintah, jika sudah memenuhi peraturan juklak dan juknis yang ditentukan,” ujar Jaksa Aditya.

Hal senada juga disampaikan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santoso. Menurutnya, kepolisian tidak serta merta menindaklanjunti laporan masyarakat, tetapi terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak dilanjutkan proses hukumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan menyampaikan apresiasinya kepada PWI Kota Batam yang telah menginisiasi kegiatan forum diskusi ini. Karena melalui forum ini para kepala sekolah di Kota Batam ini mendapatkan pencerahan dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

“Kami mengapresiasi adanya forum diskusi ini, banyak sekali pencerahan yang didapatkan,” ungkap Hendri.