Tanjungpinang – Penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka JAL dan TY kasus narkoba ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin 21 Agustus 2025 lalu.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik yang dihubungi, Senin 25 Agustus 2025.
“Terhitung tanggal 21 kemarin, berkasnya udah dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,”kata Iptu Syahrul Damanik.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba pada 22 April 2025 lalu.
Kedua tersangka tersebut merupakan oknum wartawan dan pegawai AirNav Bandara Raja Haji Fisibillah (RHF) Tanjungpinang.







