Setya Novanto Bebas Sehari Jelang HUT ke 80 RI

banner 120x600

Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Brigjen Pol Mashudi menegaskan bahwa mantan ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat bukan karena remisi dalam rangka HUT ke-80 RI.

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik tersebut diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu 16 Agustus 2025 atau sehari sebelum HUT RI.

banner 325x300

Setnov diketahui telah dilepaskan dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung dan kini dikenai wajib lapor.

Mashudi menjelaskan, Setya Novanto berhak bebas bersyarat usai menjalani dua pertiga hukuman penjara yang dikenakan.

Hukuman Setnov sendiri dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan ketua DPR tersebut.

Kata Mashudi, Setya Novanto diberi pembebasan bersyarat usai membayar uang pengganti dan hukuman subsider dua tahun sebesar Rp49 miiar.

“Dia setelah membayar subsider, bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah melayangkan surat ke kita, kita wajib memproses,” kata Mahsudi dalam acara pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025, dikutip dari KompasTV.