BPN Kepri Beri Sanksi Hukum Warga, LAM Kepri : Masalah Kecil, Harus Saling Timbang Rase

Maskur Tilawahyu, (foto:pribadi maskur tilawahyu).
banner 120x600
banner 468x60

Tanjungpinang – Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau memberi respon atas pemberitaan sikap pejabat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, yang mempidanakan warga Tanjungpinang, Sukirman alias Deis atas tuduhan pengerusakan plang nama.

“Kite ditanah melayu ini saling timbang rase, saling menjage, saling menghargai. Oleh karena itu masalah besar tak lah perlu dibesarkan, ape lagi masalah kecil seperti ini,”tegas Maskur Tilawahyu, Ketua Bidang Hukum LAM Kepri, Ahad 15 November 2025.

banner 325x300

Maskur Tilawahyu menyayangkan langkah BPN Kepri yang mengambil langkah hukum atas persoalan pengerusakan tersebut. Harusnya, BPN Kepri menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.

“Tak sepatutnya negara hadir untuk menghukum rakyatnya. Gunakanlah pendekatan dengan kearifan lokal. Sebagai orang yang hidup di tanah Melayu. Kalau sudah tak ade saling hargai, tak saling hormati, tak mau hidup berdampingan, rasenye tak pantas menjadi pejabat ditanah Melayu ini,”tegasnya.

Maskur meminta, Kepala BPN Kanwil Kepri menyadari cara hidup ditanah Melayu. Sehingga persoalan-persoalan seperti ini tidak serta merta diselesaikan secara hukum.

“Semoga kepala BPN Kepri menyadari dan mengerti cara hidup ditanah Melayu,”tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Riski Faisal menyoroti kasus tersebut. Menurut anggota fraksi Partai Golkar tersebut, kasus tersebut tak layak untuk diproses ke Pengadilan.

“Kalau benar nilai kerugian hanya Rp 1,2 juta seperti yang disebutkan dalam persidangan, maka secara hukum seharusnya perkara ini tidak bisa diproses dengan prosedur pidana umum. Saya mendorong agar aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Pengadilan mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” tegas Rizki.

Rizki juga meminta BPN Kanwil Kepri agar lebih bijak dan humanis dalam menyikapi persoalan masyarakat, khususnya warga kecil yang sudah lama bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.

“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti,” tambahnya.

Sementara Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kepri Sturman Panjaitan juga menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kepri yang bersikap semena-mena terhadap rakyat kecil.

“Kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu, tidak perlu berlarut-larut sampai ke jalur hukum. Pakai nurani,” tegas Sturman menyikapi komentar media ini soal adanya pengrusakan papan plang yang diduga dirusak oleh warga.

banner 325x300