Breaking News
BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak
Indeks

BPN Kepri Beri Sanksi Hukum Warga, LAM Kepri : Masalah Kecil, Harus Saling Timbang Rase

Maskur Tilawahyu, (foto:pribadi maskur tilawahyu).

Tanjungpinang – Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau memberi respon atas pemberitaan sikap pejabat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, yang mempidanakan warga Tanjungpinang, Sukirman alias Deis atas tuduhan pengerusakan plang nama.

“Kite ditanah melayu ini saling timbang rase, saling menjage, saling menghargai. Oleh karena itu masalah besar tak lah perlu dibesarkan, ape lagi masalah kecil seperti ini,”tegas Maskur Tilawahyu, Ketua Bidang Hukum LAM Kepri, Ahad 15 November 2025.

Maskur Tilawahyu menyayangkan langkah BPN Kepri yang mengambil langkah hukum atas persoalan pengerusakan tersebut. Harusnya, BPN Kepri menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.

“Tak sepatutnya negara hadir untuk menghukum rakyatnya. Gunakanlah pendekatan dengan kearifan lokal. Sebagai orang yang hidup di tanah Melayu. Kalau sudah tak ade saling hargai, tak saling hormati, tak mau hidup berdampingan, rasenye tak pantas menjadi pejabat ditanah Melayu ini,”tegasnya.

Maskur meminta, Kepala BPN Kanwil Kepri menyadari cara hidup ditanah Melayu. Sehingga persoalan-persoalan seperti ini tidak serta merta diselesaikan secara hukum.

“Semoga kepala BPN Kepri menyadari dan mengerti cara hidup ditanah Melayu,”tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Riski Faisal menyoroti kasus tersebut. Menurut anggota fraksi Partai Golkar tersebut, kasus tersebut tak layak untuk diproses ke Pengadilan.

“Kalau benar nilai kerugian hanya Rp 1,2 juta seperti yang disebutkan dalam persidangan, maka secara hukum seharusnya perkara ini tidak bisa diproses dengan prosedur pidana umum. Saya mendorong agar aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Pengadilan mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” tegas Rizki.

Rizki juga meminta BPN Kanwil Kepri agar lebih bijak dan humanis dalam menyikapi persoalan masyarakat, khususnya warga kecil yang sudah lama bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.

“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti,” tambahnya.

Sementara Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kepri Sturman Panjaitan juga menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kepri yang bersikap semena-mena terhadap rakyat kecil.

“Kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu, tidak perlu berlarut-larut sampai ke jalur hukum. Pakai nurani,” tegas Sturman menyikapi komentar media ini soal adanya pengrusakan papan plang yang diduga dirusak oleh warga.

Exit mobile version