Tanjungpinang – Seorang pemuda inisial Wl (29) yang telah lama dicurigai masyarakat berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kini pelaku tidak bisa menghindar saat diringkus polisi di rumahnya di Jalan Nila, Kota Tanjungpinang, Rabu (15/10) siang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Jatanras setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian uang dan pembobolan kotak infak di wilayah Tanjungpinang.
“Pelaku ini sudah cukup lama menjadi target kami. Beberapa kali lolos dari pengejaran, namun akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang tidur di rumahnya,” ungkap AKP Agung Tri Poerbowo.
Dari hasil pemeriksaan, Wl mengakui telah melancarkan aksi pencurian tersebut di sejumlah lokasi di Kota Tanjungpinang.
Selain mencuri uang dan membobol kotak infak di beberapa masjid, pelaku juga mengambil barang-barang berharga seperti emas dan perhiasan. Barang hasil curian kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di sel Polresta Tanjungpinang,” AKP Agung.
Atas perbuatannya, WL dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






