Bintan – Kastriawati warga Jalan Musi, RT 001, RW 005, Kelurahan Sei Lekop, didampingi kuasa hukumnya melaporkan Een Saputro atas dugaan kasus penipuan jual beli tanah di kawasan SPBU Km 20 Kecamatan Bintan Timur, pada Senin 28 Juli 2025.
Kastriawati bersama Jan Meskyo Sirait dan rekannya melaporkan dugaan penipuan yang dialami kliennya pada Agustus 2023 lalu.
Kepada Tanjungpinang Pos, Kuasa hukum Jan Meskyo menjelaskan pelaporan terhadap Een Saputro lantaran tidak pernah ada etikat baik untuk menyelesaikan masalah.
“Pelaporan ini sebagai upaya terakhir, sebab etikat baik klien kami tidak pernah direspon oleh yang bersangkutan. Termasuk mendatangi keluarganya,”jelas Jan Meskyo SH di halaman Polres Bintan.
Jan menceritakan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2023, dimana kliennya membeli kaplingan tanah yang berada di depan SPBU Kilometer 20 Kijang. Namun, setelah proses akad jual beli selesai, sampai saat ini surat tanah tidak kunjung diberikan.
“Berawal dari komunikasi via telpon antara klien saya dengan Een Saputro, yang mana intinya, klien kami ingin memiliki sebidang tanah yang terletak dipinggir jalan. Singkat cerita, terlapor menyampaikan ada sebidang tanah di kawasan Batu 20 Kijang,”jelasnya.
Setelah turun meninjau lokasi, maka kesepakatan antara kliennya dengan penjual disepakati harga Rp65 juta. Alih-alih, setelah kesepakatan dan menerima sejumlah uang, Een Saputro dan Kenedy Sihombing saat itu tidak bisa menunjukkan surat-surat tanah yang sah.
“Katanya, jangan khawatir, kantornya ada di kawasan Batu 9,” beber Jan.
Karena kliennya merasa sangat yakin, maka kesepakatan jual beli dibuat dengan penjual Een Saputro.
“Setelah kesepakatan harga, dibuatlah surat jual beli tanah tersebut, dengan nilai 65 juta. Dimana proses pembayaran itu diberikan 35 juta kepada rekening Een Saputro. Sementara 30 juta diserahkan secara tunai,”jelasnya.
Pada saat penyerahan itu, Een Saputro menyampaikan dana Rp35 juta yang dikirim ke rekening BCA miliknya itu untuk Kenedy Sihombing. Sementara, sisanya Rp30 juta diambil langsung Een Saputro dirumah pelopor.
Kuasa hukum Kastriawati, kemampuan penyidik Satreskrim Polres Bintan mampu menyelesaikan laporan tersebut dengan tuntas, mengingat peristiwa ini sangat jelas.
“Kami berharap dengan laporan ini direspon cepat dan ada kepastian hukum,”harapnya.







