Bintan.Dalam upaya meningkat kan kesadaran serta kepatuhan terhadap peraturan di bidang pelayaran,Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Terkait Tindak Pelanggaran Kapal yang adakan di Komplek KPLP gedung Sarotama Tanjung Uban pada senin 30/03/2026.
Kegiatan ini di laksanakan dengan Capt Deddy Surachmat,S.SiT.M.Mar sebagai ketua pelaksana.
Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang penegakan hukum pelayaran.Materi pertama di sampaikan oleh Bapak Erick Clark Sianipar,S.H,M.H.dari Kejaksaan Negeri Bintan dengan judul ” Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pelayaran : Tinjauan Yuridis dan Tanggung Jawab Pidana.”Dalam paparan nya beliau menjelaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di sektor pelayaran guna menciptakan keamanan,ketertiban,serta keselamatan aktivitas transportasi laut.
Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Bapak AKP Marganda Pandapotan,S.H,M.H dari Korwas Polda Kepulauan Riau dengan judul “Peran Ditreskrimsus selaku Pengemban Fungsi Korwas terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Perhubungan – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.”Dalam kesempatan tersebut di sampaikan penting nya sinergi antara aparat penegak hukum dan PPNS Kementrian Perhubungan dalam pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran di bidang pelayaran.
Selain penyampaikan materi di atas,kegiatan ini juga di isi dengan pembagian life jacket sebanyak 100 unit kepada pengguna transportasi laut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan keselamatan pelayaran.
Secara simbolis dilakukan pula penyerahan 10 life jacket kepada masyarakat nelayan yang hadir.
Melalui kegiatan sosialisasi ini di harapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan masyarakat maritim mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pelayaran serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerja Kantor UPP Kelas l Tanjung Uban.






