TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, yang berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, mengatakan program ini diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
“Kami ingin masyarakat kita patuh terhadap pajak, jangan sampai lama – lama dibiarkan pajak kita malah numpuk,” ujar Abdullah, Selasa 1 Juli 2025.
Melalui program ini, berikut program yang ditawarkan yakni potongan sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan untuk tahun 2025.
Selanjutnya, untuk kendaraan yang menunggak, diberikan pengurangan pokok pajak secara berjenjang, dengan rincian, tunggakan tahun 2024 diskon 10 persen, tunggakan tahun 2023 diskon 20 persen, tunggakan tahun 2022 diskon 30 persen.
Kemudian, tunggakan tahun 2021 diskon 40 persen, tunggakan tahun 2020 diskon 50 persen, dan tunggakan tahun 2019 ke bawah penghapusan 100 persen.
Selain itu, denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dihapus total, termasuk penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun selain tahun berjalan.
“Banyak diskon yang kita berikan sebenarnya sampai penghapusan 100 persen,” ucapnya.
Untuk memanfaatkan layanan ini di seluruh cabang Samsat di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, baik melalui Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, dan Samsat Pulau. Selain itu, layanan digital juga disediakan lewat aplikasi SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan kanal pembayaran perbankan.(*)






