Kursi Parpol Pendukung Sudah Cukup, Amsakar Tetap Tunggu Tambahan

banner 120x600

Batam – Jumlah kursi Partai Gerindra dan PKB, untuk mencalonkan Amsakar Ahmad – Li Claudia di Pilkada Batam, sudah mencukupi, atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Batam. Demikian, Amsakar tetap menunggu rekomendasi pencalonan dari DPP parpol lain, untuk memperkuat dukungan di Pilkada Batam nanti.

Atas dukungan itu, Amsakar Achmad yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Batam, Kamis (4/6/2024), mengaku tetap menunggu tambajan dukungan. “Alhamdulillah, kalau dukungan diberikan kepada saya. Ini merupakan buah dari perjuangan. Saya masih menunggu Parpol lain,” ujar Amsakar.

banner 325x300

Selain Nasdem, Amsakar juga masih menunggu SK atau rekomendasi dari DPP Partai Golkar, PDI Perjuangan dan lainnya. Namun, sesuai aturan Pemilu, jumlah kursi kedua partai pendukung Amsakar-Li Claudia saat ini, sudah memenuhi persyaratan. Dimana, hasil Pemilu 2024, Gerindra memperoleh 7 kursi dan PKB 3 kursi.

Berdasarkan aturan dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 25 perolehan suara sah atau 20 persen kursi DPRD.

Peraturan itu diperkuat Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Sementara perolehan kursi yang digunakan, mengacu pada hasil Pemilu 2024.

Sebagaimana surat rekomendasi Partai Gerindra yang beredar, bernomor:07-0969 /Rekom/DPP-GERINDRA/2024. Dalam surat itu, rekomendasi diberikan kepada Amsakar sebagai calon Wali Kota Batam dan Li Claudia Chandra, sebagai calon Wakil Wali Kota Batam periode 2024-2029. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 30415/DPP/01/VII/2024, tentang penetapan pasangan Amsakar dan Li Claudia, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. SK itu ditandatangani Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid.***