Breaking News
BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak

MEMBENTUK MASYARAKAT TANGGUH BENCANA MELALUI PENDEKATAN ASSET BASED COMMUNITY DEVELOPMENT

Mardiah S.Sos
banner 120x600

Oleh : Mardiah S.Sos (Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda BPBD Prov. Kepri)

Guna efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, Pemerintah Daerah perlu membangun komunitas tangguh bencana baik  di tingkast desa/kelurahan, dusun, RW, ataupun RT. Pengembangan komunitas tangguh bencana tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan kearifan local, potensi dan sumberdaya yang ada di dalam komunitas tersebut.

banner 325x300

Salah satu pendekatan dalam pengembangan komunitas yang berorientasi pada aspek internal adalah  Asset-Based Community Development (ABCD) Approach. ABCD adalah sebuah metodologi untuk pengembangan komunitas secara berkelanjutan yang berbasis pada kekuatan-kekuatan (strengths) dan potensi-potensi (potentials) komunitas. Implementasi dari metodologi tersebut berupaya menggali informasi terkait sumberdaya (resources), keterampilan (skills), dan pengalaman (experience) dalam sebuah komunitas; mengorganisir komunitas dalam menyikapi isu-isu yang muncul yang menggerakkan tindakan para anggota komunitas; dan kemudian menentukan dan mengambil tindakan yang tepat. Metodologi ini menggunakan kepemilikan asset  dan sumberdaya komunitas sebagai basis untuk pengembangan, yang memberdayakan orang-orang dalam komunitas dengan mendorong mereka untuk menggunakan asset dan sumberdaya yang telah dimiliki. 

Pendekatan ABCD dibangun oleh John L. McKnight dan John P. Kretzman (Institute for Policy Research Northwestern University di Evanstone, Illinois) yang dituangkan dalam sebuah artikel ilmiah berjudul, Building Communities from the Inside Out: A Path Toward Finding and Mobilizing A Community’s Assets (1993) yang mengusung asset-based approach dalam pengembangan komunitas.

Principles

Jika Need-Based Approach fokus untuk mencari solusi dari luar komunitas  dari permasalahan deficit sumberdaya, kebalikannya Asset Based Community Development Approach fokus pada optimalisasi dan mobilisasi sumberdaya.yang dalam komunitas.  Atau dengan kata lain solusi dari permasalahan sesungguhnya sudah eksis dalam komunitas itu sendiri.

Pendekatan ABCD menjalankan Prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Setiap anggota memiliki bakat; Setiap anggota komunitas memiliki sesuatu yang  dapat diberkontribusikan kepada komunitas;
  2. Pengembangan Komunitas yang berkelanjutan mengharuskan semua anggota dalam organisasi terkoneksi (terhubung) ;
  3. Warga harus dipandang sebagai pelaku (pusat pengembangan), bukan penerima hasil pengembangan;
  4. Pemimpin melibatkan semua stakeholder dalam  pengembangan komunitas Membangun kepedulian dengan mendengarkan kepentingan-kepentingan masyarakat;
  5. Keputusan-keputusan dalam pengembangan komunitas harus datang melalui dialog dengan para stakeholder;
  6. Mengutamakan penerimaan ide, saran, dan masukan daripada hanya sekedar memberi solusi;
  7. Berorientasi Inside-Out; focus pada potensi dan sumberdaya yang ada di dalam komunitas guna pemecahan masalah-masalah yang timbul dari luar ;
  8. Pemimpin harus menciptakan peluang-peluang untuk keterlibatan anggota komunitas dalam kegiatan-kegiatan pengembangan komunitas.

Capacity Inventory

Dalam rangka menerapkan prinsip-prinsi pendekatan ABCD, komunitas harus menginventarisir kapasitas sebagai berikut:

  1. Skills Information: inventarisir semua keterampilan anggota komunitas baik keterampilan yang diperoleh dari rumah ataupun dari tempat kerja, atau lainnya.
  2. Community Skills: inventarisir semua tugas-tugas komunitas dan dan keterampilan  yang dibutuhkan  komunitas saat ini  untuk dicocokan dengan kompetensi dan minat anggota komunitas.
  3. Enterprising Interests and Experience: inventarisir pengalaman-pengalaman komunitas di masa lalu dan tentukan interest komunitas,  untuk memulai pekerjaan selanjutnya
  4. Personal Information: inventarisir status sosial dan status ekonomi dari anggota komunitas.

Kapasitas menginventarisirhal-hal tersebut di atas, akan sangat berguna bagi komunitas dalam menentukan Visi, Misi, dan strategi, serta mengorganisir dan menggerakkan anggota komunitas

Inisiasi Aksi

Berdasarkan paparan tersebut di atas, beberapa aksi yang dapat diambil oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam mengembangkan komunitas tangguh bencana dengan pendekatan ABCD adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan dan tetapkan  lokus yang perlu dibentuk komunitas  tangguh bencana. Utamakan lokus yang sudah pernah mengalami kejadian bencana, dengan demikian komunitas sudah memiliki pengalaman dalam menghadapi bencana.
  2. Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi  kepada komunitas terkait pentingnya untuk menjadi sadar bencana.
  3. Falisitasi komunitas untuk berdialog dengan stakeholder dalam merumuskan visi dan misi komunitas dalam menghadapi bencana
  4. Fasilitasi komunitas untuk membuat pemetaan terkait :
  5. Sumberdaya yang tersedia dalam komunitas untuk penanggulangan bencana; baik sumberdaya peralatan dalam menghadapi bencana, dan yang utamanya adalah sumberdaya manusia yang meliputi pengalaman, pengetahuan dan keterampilan anggota dalam menghadapi bencana
  6. Potensi-potensi yang ada dalam komunitas, baik potensi sosial (Social Capital) dan ekonomi komunitas tersebut.
  7. Kesenjangan Peralatan, Pengetahuan dan Keterampilan komunitas  dalam menghadapi bencana.
  8. Mengedukasi komunitas untuk dapat memberdayakan dan memobilisasi potensi internal dalam mencari solusi dari permasalahan yang ada dalam komunitas.
  9. Mendorong  Komunitas untuk membuat program kerja penanggulangan bencana, berdialog dan pitching idea dengan stakeholder secara  berkala,  serta melaksanakan gladi lapangan dalam menghadapi keadaan darurat bencana secara rutin.
  10.  Mendorong dan memfasilitasi komunitas untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan komunitas tangguh bencana terdekat.

Rangkaian aksi tersebut di atas perlu diinisiasi BPBD sebagai stimulan bagi sebuah komunitas tangguh bencana yang baru dibentuk dan belum memiliki suatu aktifitas yang terpola dalam pengembangan komunitas berbasis asset internal. Ketika sebuah komunitas sudah terbiasa dan telah  menemukan pola aktifitas yang sesuai, maka intervensi BPBD tidak perlu lagi terlalu aktif, melainkan hanya cukup memantaunya saja.

Dengan begitu, visi menjadikan Indonesia sebagai Negara yang tangguh bencana akan segera terwujud.***