Utama  

‎7 Tahun Jadi Pekerja Kontrak PT CSS, Ruslan Dihadapkan Surat PHK dan Tali Asih ‎

Ruslan saat berada di Kantor Disnaker Lingga untuk mengadukan persoalan PHK yang dialaminya dari PT Citra Semarak Sejati (CSS). Setelah tujuh tahun bekerja sebagai pekerja kontrak, ia mempertanyakan haknya setelah menerima surat PHK dan tawaran tali asih dari perusahaan.
banner 120x600

LINGGA — Tujuh tahun bekerja di PT Citra Semarak Sejati (CSS), Ruslan akhirnya berhadapan dengan sepucuk surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

‎Bukan hanya kehilangan pekerjaan, Ruslan kini mempertanyakan haknya setelah perusahaan menawarkan penyelesaian berupa tali asih, bukan pesangon/kompensasi sebagaimana yang ia harapkan sebagai pekerja yang dihentikan perusahaan.

banner 325x300

‎Ruslan mengaku mulai bekerja di PT CSS sejak 2019. Selama tujuh tahun, dirinya berstatus sebagai pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan telah dua kali menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan.

‎Persoalan itu mencuat setelah seorang perwakilan PT CSS bernama Jhony datang menemuinya pada 4 Agustus 2026.

‎Pertemuan tersebut berlangsung hanya sehari sebelum Ruslan melaporkan persoalan PHK itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga.

‎”Tanggal 4 Agustus, sehari sebelum saya membuat aduan ke Disnaker, saya didatangi oleh Jhony perwakilan CSS,” kata Ruslan, Senin (7/9/2026).

‎Ruslan mengaku menerima surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Namun, ia belum bersedia menandatangani surat tersebut.

‎Menurutnya, isi penyelesaian yang ditawarkan perusahaan hanya berupa pemberian tali asih.

‎”Saya bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2019,” ujarnya.

‎Bagi Ruslan, persoalan ini bukan sekadar tentang berhentinya pekerjaan. Ia mempertanyakan bagaimana nasib hak seorang pekerja yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun bekerja di perusahaan.

‎Status Ruslan sebagai pekerja kontrak menjadi salah satu titik yang kini dipersoalkan.

‎Meski berstatus PKWT, pekerja tetap memiliki hak atas kompensasi ketika hubungan kerja berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Namun, lamanya masa kerja Ruslan menjadi pertanyaan tersendiri.

‎Selama tujuh tahun bekerja, ia hanya dua kali menandatangani kontrak kerja. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola hubungan kerja yang diterapkan perusahaan.

‎Apakah kontrak tersebut telah berjalan sesuai ketentuan?

‎Apakah seluruh hak kompensasi selama masa kerja telah diberikan?

‎Dan apakah tali asih yang ditawarkan perusahaan telah mencerminkan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir?

‎Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pihak perusahaan dan Disnaker Lingga.

‎Sehari setelah pertemuan dengan pihak perusahaan, Ruslan memilih membawa persoalan tersebut ke jalur ketenagakerjaan.

‎Pada 5 Agustus 2026, dirinya resmi membuat pengaduan ke Disnaker Lingga terkait PHK yang dialaminya.

‎”Pada tanggal 5 Agustus 2026 saya sudah membuat pengaduan di Disnaker Lingga terkait pemutusan hubungan kerja saya di PT Citra Semarak Sejati,” katanya.

‎PT Citra Semarak Sejati diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan beroperasi di wilayah Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.

‎Kasus ini kini membuka kembali pertanyaan lama dalam dunia ketenagakerjaan: ketika investasi masuk ke daerah, apakah pekerja lokal yang menjadi bagian dari roda produksi juga mendapatkan perlindungan yang layak saat hubungan kerja berakhir?

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Semarak Sejati belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Ruslan mengenai proses PHK dan penyelesaian yang ditawarkan perusahaan.

‎(Adhe Bakong)