TANJUNGPINANG — Dugaan adanya kedekatan sejumlah peserta calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031 dengan kepala daerah menjadi salah satu sorotan utama dalam gugatan yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Organisasi Majelis Anak Negeri Tuah Berkarya/Marwah Anak Negeri Tuah Berbenah (MANTAB) Kepri menilai dugaan kedekatan tersebut perlu diuji secara terbuka karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi independensi proses seleksi.
Demikian disampaikan Ketua MANTAB Kepri, Hajarullah Aswad, menjelang agenda Pemeriksaan Persiapan ke-4 perkara Nomor 28/G/2026/PTUN.TPI di PTUN Tanjungpinang, yang dijadwalkan Kamis, 27 Agustus 2026.
Hajarullah menegaskan, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata siapa yang dinyatakan lolos atau tidak lolos. Yang lebih penting adalah memastikan proses seleksi pimpinan lembaga pengelola dana umat tersebut benar-benar bebas dari pengaruh hubungan politik maupun kedekatan dengan pemegang kekuasaan.
“Kami ingin proses ini diuji secara terbuka. Kalau ada peserta yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah atau lingkungan politik tertentu, publik berhak mengetahui apakah kedekatan tersebut memiliki pengaruh terhadap proses seleksi,” kata Hajarullah di Tanjungpinang, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, dugaan kedekatan dengan kepala daerah menjadi penting untuk diperiksa karena kepala daerah memiliki posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Apabila terdapat hubungan khusus antara peserta dengan kepala daerah atau lingkaran kekuasaannya, independensi proses seleksi harus dipastikan secara ketat.
“Jangan sampai lembaga yang seharusnya mengelola amanah umat justru dipengaruhi kepentingan politik. Ini yang harus dijawab secara terang,” ujarnya.
MANTAB Kepri sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada Ketua Panitia Seleksi, Menteri Agama RI, dan Ketua BAZNAS RI. Dalam keberatan tersebut, salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan adanya peserta yang memiliki kedekatan dengan elite politik, tim sukses kepala daerah maupun pihak yang berkaitan dengan lingkungan panitia seleksi.
Hajarullah meminta pihak terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, hubungan antara peserta dengan kepala daerah maupun pihak yang memiliki pengaruh politik harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hasil seleksi telah diarahkan kepada kandidat tertentu.
“Kalau memang tidak ada hubungan atau kepentingan khusus, jelaskan kepada publik. Kalau ada kedekatan, juga harus dijelaskan sejauh mana hubungan itu memengaruhi atau tidak memengaruhi proses seleksi,” katanya.
Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk menjawab kecurigaan publik. Salah satunya dengan membuka seluruh parameter dan hasil penilaian peserta, mulai dari Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah hingga wawancara.
MANTAB juga mempertanyakan hasil seleksi yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan capaian sejumlah peserta pada tahapan CAT dan pengalaman mereka dalam pengelolaan zakat.
“Kalau ada peserta yang nilainya tinggi tetapi tidak lolos, sementara peserta lain yang nilainya lebih rendah justru lolos, harus ada penjelasan objektif. Jangan sampai publik mengaitkannya dengan kedekatan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
MANTAB menilai persoalan ini memiliki dimensi yang lebih besar karena BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat. Karena itu, proses pemilihan pimpinan BAZNAS harus dijauhkan dari dugaan intervensi politik, nepotisme maupun konflik kepentingan.
“BAZNAS adalah lembaga yang mengelola amanah umat. Jangan sampai proses memilih pimpinannya justru menimbulkan kesan adanya kedekatan dengan kekuasaan,” kata Hajarullah.
Ia meminta Kementerian Agama dan BAZNAS RI memastikan seluruh proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun etik. MANTAB juga mendorong agar apabila dalam proses persidangan ditemukan pelanggaran prosedur atau konflik kepentingan, hasil seleksi dievaluasi dan, bila diperlukan, dilakukan seleksi ulang melalui mekanisme yang lebih independen.
Namun demikian, Hajarullah mengakui seluruh dugaan mengenai kedekatan peserta dengan kepala daerah maupun dugaan pengaruh kepentingan politik tersebut masih harus dibuktikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi kolusi, nepotisme atau intervensi dalam proses seleksi.
“Karena itu kami serahkan pembuktiannya kepada proses hukum. Yang kami minta hanya satu: prosesnya dibuka dan diuji secara objektif,” tegasnya.
Perkara Nomor 28/G/2026/PTUN.TPI kini menjadi ruang untuk menguji legalitas proses seleksi sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai independensi panitia dalam menentukan calon pimpinan BAZNAS Kepri periode 2026–2031.
Bagi MANTAB, siapa pun yang nantinya terpilih harus benar-benar lahir dari proses yang bersih, transparan dan bebas dari bayang-bayang kepentingan politik maupun kedekatan dengan kekuasaan.






