LINGGA – Praktik dugaan pembalakan liar di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, tim gabungan Intelrem 033/Wira Pratama, Korem 033/WP, Kodim 0315/Tanjungpinang, Pos Binda Lingga dan KPHP Unit III Dabo Singkep akhirnya membongkar dugaan upaya penyelundupan sedikitnya tiga ton kayu kruing yang diduga berasal dari kawasan hutan di Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, Minggu (2/8/2026).
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB itu tidak hanya mengamankan tumpukan kayu olahan berupa balok dan papan, tetapi juga menyita sebuah truk merah bernomor polisi BP 8113 LU yang diduga menjadi alat angkut menuju jalur distribusi.
Yang mengejutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diduga akan dibawa ke Marok Tua sebelum dikirim keluar daerah menuju Jambi. Bahkan, petugas menduga masih terdapat sekitar 1,5 ton kayu lainnya yang tertinggal di dalam hutan dan belum sempat dikeluarkan.
Komandan Pos Korem 033 wilayah Kabupaten Lingga, Serma Didik, mengatakan keberhasilan operasi itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian intensif.
”Ini laporan dari masyarakat. Kita lakukan pengintaian selama dua hari. Yang berhasil diamankan sekitar tiga ton, sementara sisanya diperkirakan masih berada di dalam hutan sekitar 1,5 ton lagi,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari puluhan balok dan papan berbagai ukuran yang telah siap dipasarkan. Seluruh kayu tersebut diduga telah melalui proses pengolahan sebelum hendak didistribusikan.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan sementara seorang buruh berinisial Ha, sopir SHS, dan kenek YK untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pendataan awal, kayu tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial Am alias M.
Serma Didik menegaskan seluruh barang bukti berikut kendaraan telah diserahkan kepada KPHP Unit III Dabo Singkep guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
”Kami melakukan pengamanan, kemudian menyerahkannya kepada KPHP. Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak KPHP,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat TNI dan KPHP akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku pembalakan liar yang terus mengancam kelestarian hutan di Kabupaten Lingga.
Praktik illegal logging bukan sekadar persoalan pencurian hasil hutan. Aktivitas tersebut berpotensi memicu kerusakan ekosistem, memperbesar risiko banjir dan longsor, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Sementara itu, sopir berinisial SHS mengaku dirinya bersama rekannya hanya bekerja sebagai pengangkut kayu dan tidak mengetahui secara rinci asal-usul maupun kepemilikan muatan tersebut. Keterangan itu masih akan didalami penyidik untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik pengiriman kayu tersebut.
(Adhe Bakong)






