Breaking News
BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Kharisma Mandiri di Desa Ekang Anculai
Utama  

UU DAERAH KEPULAUAN WUJUD PEMERATAAN DAN AMANAH PANCASILA

banner 120x600

UU DAERAH KEPULAUAN WUJUD PEMERATAAN DAN AMANAH PANCASILA

Oleh : Zulyadin Ibnu Djamal

banner 325x300

(Pemerhati sosial budaya dan ekonomi / Tomas Singkep) 

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang dinilai sebagai wujud nyata pemerataan pembangunan dan amanah dari sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. 2/3 wilayahnya adalah laut dan terdiri dari 17 ribu pulau. Namun ironisnya, selama ini kebijakan pembangunan masih menggunakan satu kacamata: kacamata daratan.

Karenanya, pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi sangat mendesak. UU ini adalah wujud sari dari pemerataan pembangunan. Lebih dari itu, UU ini adalah amanah konstitusi. Amanah dari sila ke-5 Pancasila.

Kebutuhan masyaraka daerah kepulauan sangat berbeda dengan masyarakat yang luas daratannya lebih besar. kebutuhan yang utama daerah kepulauan adalah seperti tersedianya dermaga, kapal perintis, listrik, air bersih, dan internet. Kebutuhan nelayan adalah perlindungan dan akses pasar yang adil. Kebutuhan anak-anak di pulau terluar adalah guru dan dokter yang mau mengabdi.

Dengan disahkannya UU Daerah Kepulauan, kita tidak lagi membangun Indonesia dari Jawa saja. Tapi benar-benar membangun Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, dengan cara dan aturan yang adil untuk daerah kepulauan.

Selama ini daerah kepulauan seperti Kepri, Bangka Belitung, Maluku, NTT, dll masuk dalam UU Pemda umum. Padahal karakteristiknya beda jauh sama daerah daratan.

RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi UU, Apa manfaatnya bagi Kepri?

Pengesahan UU Daerah Kepulauan akan menjadi tonggak baru bagi Kepulauan Riau. Dengan adanya UU ini, Kepri sebagai provinsi kepulauan akan mendapatkan kepastian hukum, anggaran khusus, dan kebijakan yang adil sesuai karakteristik wilayahnya. Mulai dari konektivitas antar pulau, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir di Kepri akan dipercepat karena selama ini biaya pembangunan di daerah kita jauh lebih tinggi dibanding daratan.

Membangun Kepri itu ibarat membangun di atas air. Mahal, sulit, dan butuh waktu lebih lama. Jika UU Daerah Kepulauan disahkan, maka negara akhirnya mengakui hal itu. Artinya akan ada dana khusus, kapal perintis rutin, listrik 24 jam, internet sampai ke pulau terluar, dan kewenangan lebih besar untuk mengelola laut kita sendiri. Intinya UU ini adalah jalan agar Kepri tidak lagi tertinggal dan bisa sejajar dengan daerah lain di Indonesia.

Aspek Pemerintahan dan Otonomi Kebijakan khusus kepulauan.

Pemerintah pusat wajib membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi laut, pulau-pulau kecil, dan keterpencilan, tidak bisa disamaratakan dengan Jawa lagi.

Dalam pembentukan daerah baru lebih dimudahkan, syarat pemekaran di kepulauan bisa lebih realistis, yaitu dengan memperhitungkan jarak, jumlah pulau dan biaya transportasi bukan berdasarkan jumlah penduduk.

Aspek Anggaran dan Dana.

UU ini mewajibkan Pemerintah mengalokasi dana khusus di luar DAU/DAK biasa untuk membiayai pembangunan tol laut, dermaga, kapal perintis, listrik, air bersih dan lainnya.

Indeks kemahalan karena biaya BBM, logistik, dan transport laut masuk dalam rumus pembagian dana pusat ke daerah yang wajib diperhitungkan oleh pemerintah.

Aspek Infrastruktur dan Konektivitas.

Lahirnya UU ini adalah Negara berkewajiban menjamin konektivitas antar pulau dan tidak boleh ada lagi pulau-pulau yang terisolir yaitu dengan membangun infrastruktur dan konektivitas Tol laut dan angkutan laut.

Pembangunan dermaga, pelabuhan dan bandara perintis adalah merupakan skala prioritas, karena itu adalah urat nadi dari daerah kepulauan.

Selain dari pada itu percepatan pembangunan instalasi listrik 24 jam harus segera terwujud dan pemasangan jaringan internet menjadi perhatian khusus, sehingga tidak ada lagi pulau-pulau kecil yang tidak ada jaringan internetnya.

Aspek Ekonomi dan SDA Kelautan.

Jatah daerah akan mendapatkan kewenangan dan bagi hasil yang lebih besar dari SDA laut, tambang, dan wisata bahari.

Pada bidang Koperasi dan UMKM maritim didorong dengan adanya berbagai program khusus diperuntukkan buat nelayan, pembudidaya, dan industri pengolahan ikan.

Di bidang wisata bahari ada alokasi khusus untuk Dana promosi dan pembangunan destinasi wisata kepulauan dan ini menjadi perhatian khusus.

Aspek Sosial & Budaya

Melalui UU ini pemerintah lebih memperhatikan dan menjadi dasar yang lebih kuat terhadap pengakuan masyarakat adat pesisir dan pulau. Lembaga Adat Melayu, hukum adat laut diakui dan dilindungi.

Adanya perhatian yang lebih khusus disektor pendidikan dan kesehatan. Contoh: guru atau dokter yang mau bertugas di pulau terpencil dapat tunjangan lebih besar.

Penanggulangan bencana, karena rawan abrasi, banjir rob, dan cuaca laut, ada SOP dan dana khusus.

Sejatinya UU Daerah Kepulauan ini sudah dapat untuk disahkan menjadi UU. Sebagaimana kita ketahui, daerah kepulauan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan daerah daratan. Mulai dari keterpencilan, mahalnya biaya logistik, terbatasnya infrastruktur, hingga ketergantungan penuh pada transportasi laut. Namun selama ini kebijakan pembangunan masih menyamaratakan daerah kepulauan dengan daerah lain.

Besar harapan dari seluruh masyarakat kepulauan terutama Kepri agar UU ini dapat segera untuk di sahkan menjadi UU. Dengan adanya UU Daerah Kepulauan, pembangunan di dearah kepulauan dapat berjalan lebih cepat, adil, dan merata, sebagaimana amanah sila ke-5 dari Pancasila “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.

(Zulyadin Ibnu Jamal)