UU DAERAH KEPULAUAN WUJUD PEMERATAAN DAN AMANAH PANCASILA
Oleh : Zulyadin Ibnu Djamal
(Pemerhati sosial budaya dan ekonomi / Tomas Singkep)
Pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang dinilai sebagai wujud nyata pemerataan pembangunan dan amanah dari sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. 2/3 wilayahnya adalah laut dan terdiri dari 17 ribu pulau. Namun ironisnya, selama ini kebijakan pembangunan masih menggunakan satu kacamata: kacamata daratan.
Karenanya, pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi sangat mendesak. UU ini adalah wujud sari dari pemerataan pembangunan. Lebih dari itu, UU ini adalah amanah konstitusi. Amanah dari sila ke-5 Pancasila.
Kebutuhan masyaraka daerah kepulauan sangat berbeda dengan masyarakat yang luas daratannya lebih besar. kebutuhan yang utama daerah kepulauan adalah seperti tersedianya dermaga, kapal perintis, listrik, air bersih, dan internet. Kebutuhan nelayan adalah perlindungan dan akses pasar yang adil. Kebutuhan anak-anak di pulau terluar adalah guru dan dokter yang mau mengabdi.
Dengan disahkannya UU Daerah Kepulauan, kita tidak lagi membangun Indonesia dari Jawa saja. Tapi benar-benar membangun Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, dengan cara dan aturan yang adil untuk daerah kepulauan.
Selama ini daerah kepulauan seperti Kepri, Bangka Belitung, Maluku, NTT, dll masuk dalam UU Pemda umum. Padahal karakteristiknya beda jauh sama daerah daratan.
RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi UU, Apa manfaatnya bagi Kepri?
Pengesahan UU Daerah Kepulauan akan menjadi tonggak baru bagi Kepulauan Riau. Dengan adanya UU ini, Kepri sebagai provinsi kepulauan akan mendapatkan kepastian hukum, anggaran khusus, dan kebijakan yang adil sesuai karakteristik wilayahnya. Mulai dari konektivitas antar pulau, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir di Kepri akan dipercepat karena selama ini biaya pembangunan di daerah kita jauh lebih tinggi dibanding daratan.
Membangun Kepri itu ibarat membangun di atas air. Mahal, sulit, dan butuh waktu lebih lama. Jika UU Daerah Kepulauan disahkan, maka negara akhirnya mengakui hal itu. Artinya akan ada dana khusus, kapal perintis rutin, listrik 24 jam, internet sampai ke pulau terluar, dan kewenangan lebih besar untuk mengelola laut kita sendiri. Intinya UU ini adalah jalan agar Kepri tidak lagi tertinggal dan bisa sejajar dengan daerah lain di Indonesia.
Aspek Pemerintahan dan Otonomi Kebijakan khusus kepulauan.
Pemerintah pusat wajib membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi laut, pulau-pulau kecil, dan keterpencilan, tidak bisa disamaratakan dengan Jawa lagi.
Dalam pembentukan daerah baru lebih dimudahkan, syarat pemekaran di kepulauan bisa lebih realistis, yaitu dengan memperhitungkan jarak, jumlah pulau dan biaya transportasi bukan berdasarkan jumlah penduduk.
Aspek Anggaran dan Dana.
UU ini mewajibkan Pemerintah mengalokasi dana khusus di luar DAU/DAK biasa untuk membiayai pembangunan tol laut, dermaga, kapal perintis, listrik, air bersih dan lainnya.
Indeks kemahalan karena biaya BBM, logistik, dan transport laut masuk dalam rumus pembagian dana pusat ke daerah yang wajib diperhitungkan oleh pemerintah.
Aspek Infrastruktur dan Konektivitas.
Lahirnya UU ini adalah Negara berkewajiban menjamin konektivitas antar pulau dan tidak boleh ada lagi pulau-pulau yang terisolir yaitu dengan membangun infrastruktur dan konektivitas Tol laut dan angkutan laut.
Pembangunan dermaga, pelabuhan dan bandara perintis adalah merupakan skala prioritas, karena itu adalah urat nadi dari daerah kepulauan.
Selain dari pada itu percepatan pembangunan instalasi listrik 24 jam harus segera terwujud dan pemasangan jaringan internet menjadi perhatian khusus, sehingga tidak ada lagi pulau-pulau kecil yang tidak ada jaringan internetnya.
Aspek Ekonomi dan SDA Kelautan.
Jatah daerah akan mendapatkan kewenangan dan bagi hasil yang lebih besar dari SDA laut, tambang, dan wisata bahari.
Pada bidang Koperasi dan UMKM maritim didorong dengan adanya berbagai program khusus diperuntukkan buat nelayan, pembudidaya, dan industri pengolahan ikan.
Di bidang wisata bahari ada alokasi khusus untuk Dana promosi dan pembangunan destinasi wisata kepulauan dan ini menjadi perhatian khusus.
Aspek Sosial & Budaya
Melalui UU ini pemerintah lebih memperhatikan dan menjadi dasar yang lebih kuat terhadap pengakuan masyarakat adat pesisir dan pulau. Lembaga Adat Melayu, hukum adat laut diakui dan dilindungi.
Adanya perhatian yang lebih khusus disektor pendidikan dan kesehatan. Contoh: guru atau dokter yang mau bertugas di pulau terpencil dapat tunjangan lebih besar.
Penanggulangan bencana, karena rawan abrasi, banjir rob, dan cuaca laut, ada SOP dan dana khusus.
Sejatinya UU Daerah Kepulauan ini sudah dapat untuk disahkan menjadi UU. Sebagaimana kita ketahui, daerah kepulauan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan daerah daratan. Mulai dari keterpencilan, mahalnya biaya logistik, terbatasnya infrastruktur, hingga ketergantungan penuh pada transportasi laut. Namun selama ini kebijakan pembangunan masih menyamaratakan daerah kepulauan dengan daerah lain.
Besar harapan dari seluruh masyarakat kepulauan terutama Kepri agar UU ini dapat segera untuk di sahkan menjadi UU. Dengan adanya UU Daerah Kepulauan, pembangunan di dearah kepulauan dapat berjalan lebih cepat, adil, dan merata, sebagaimana amanah sila ke-5 dari Pancasila “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.
(Zulyadin Ibnu Jamal)






