Breaking News
Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Milik Suryono yang Langgar PBG

Gedung milik Suryono disegel Satpol PP karena belum mengantongi IMB-PBG di kawasan Kelurahan Air Raja Tanjungpinang, (foto: istimewa/tpipos).
banner 120x600

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan bangunan milik Suryono yang berdiri di Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, Senin 5 Januari 2026.

Penyegelan gedung yang direncanakan untuk bangunan sekolah tersebut diduga karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

banner 325x300

Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menyebutkan, proses penyegelan terhadap bangunan tersebut dilakukan pada Kamis 2 Januari malam. Pihaknya mengaku sudah melakukan teguran kepada pihak pemilik termasuk manajemen Sinar Bahagia Group (SBG).

“Penyegelan sudah dilakukan sejak 2 Januari lalu, sebelum di segel kami sudah minta klarifikasi pihak SBG, utusan dari Suryono,” tegasnya.

Menurutnya, bangunan yang tidak mengantongi PBG tersebut rencana akan dibangun sekolah yang akan dijalankan Yayasan Bumi Maitri.

“Bangunan itu rencana akan digunakan untuk gedung sekolah,” jelas Akib.

Sebelumnya, bangunan seluas 9.000 M2 di daerah Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, merupakan bangunan milik Yayasan Bumi Maitri.

Berdasarkan informasi media ini, pemilik yayasan sempat mengajukan permohonan arahan jenis dokumen lingkungan dan persetujuan teknis pada tahun 2023 lalu. Bahkan, hingga 2025 bangunan tersebut hingga kini belum mengantongi izin Persyaratan Bangunan Gedung.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang telah melakukan pengecekkan terhadap bangunan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pemilik bangunan tersebut.

“Kemarin itu sekretaris Sinar Bahagia Grub udah dimintai klarifikasi terkait itu,”ujar sumber media ini.

Dari hasil pengecekan PPNS Satpol-PP Kota Tanjungpinang, bangunan tersebut terungkap belum memiliki dokumen perizinan seperti Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).

Penulis: SuaibEditor: Akhyar