Breaking News
Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau

Pegawai Rutan Karimun Diduga Dalang Makelar Peringanan Kasus Tahanan Narkoba

Mobil Fortuner ini diserahkan korban kepala oknum pegawai rutan Karimun dan rekannya, (foto: pribadi untuk tanjungpinang pos).
banner 120x600

Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau kembali tercoreng atas ulah pegawainya.

Ya, Ferdiansyah alias Gugun, pegawai di Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun diduga terlibat meringankan kasus tahanan narkoba yang dihukum berat.

banner 325x300

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, oknum pegawai tersebut menjanjikan peringanan masa hukuman terhadap narapidana kasus narkoba berinisial Nu alias JO yang saat ini menjadi warga binaan di Rutan Karimun.

Ronald Reagen Sunarto Baringbing, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa klainnya Nu dijanjikan oleh Ferdiansyah dengan dibantu rekannya Edy Purba, sebagai pihak yang mengaku punya kenalan petinggi jaksa di Pengadilan Negeri Karimun, asalkan diberi imbalan sebesar Rp350 juta.

“Uang imbalan Rp350 juta itu, lantas diserahkan klain saya melalui teman dekatnya Indra di jalan Pertambangan,” ujar Ronald.

Setelah uang sebesar Rp350 juta diserahkan melalui perantara temannya, belum juga janji yang ditunaikan berjalan mulus, pelaku justru kembali meminta uang sebesar Rp500 juta sebagai dana yang masih tersisa yang belum diberikan korban kepada sepenuhnya. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar itu, lantas korban hanya menyanggupi memberikan dua unit kendaraan miliknya.

“Kendaraan itu masing-masing Toyota Fortuner dan satu unit Mitsubishi Fuso,”jelasnya.

Praktik tidak terpuji ini sudah diketahui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar.

Namun pejabat penting di lingkungan Kanwil Pas tersebut irit memberikan keterangan resmi. Praktik bejat oknum rutan tersebut kini sudah dilaporkan ke Polres Karimun.

“Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh internal Rutan. Kami juga masih menunggu tindak lanjut proses itu oleh Kepolisian. Jadi, saat ini sifatnya, menunggu,”jelas Aris.

Disinggung, jika terbukti hal yang sudah mencoreng nama baik lembaga tersebut, Aris secara tegas berjanji siap memberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Nah tentu ada sanksi kalau memang ada pelanggaran,” tegasnya demikian.