Breaking News
BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak

Jangan Samakan Kepri dengan Provinsi Lain, Sudah Saatnya Dapat Kewenangan Khusus

Jhon Agus Frando Sipayung, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Umrah.
banner 120x600

Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002, merupakan provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.

Kepulauan Riau berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja di sebelah Utara, Malaysia dan provinsi Kalimantan Barat di sebelah Timur, provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi di Selatan, negara Singapura, Malaysia dan provinsi Riau di sebelah Barat. Provinsi ini termasuk provinsi kepulauan di Indonesia.

banner 325x300

Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 52 kecamatan serta 299 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30% belum bernama, dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 8.201,72 km², sekitar 96% merupakan lautan, dan hanya sekitar 4% daratan.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Artinya, pemerintah daerah mendapatkan keleluasaan dalam mengatur segala urusan yang ada di daerah nya. Desentralisasi simetris adalah pelimpahan kewenangan yang seragam dan merata kepada seluruh pemerintah daerah tanpa perbedaan, di mana setiap daerah memiliki struktur dan kewenangan yang sama, sedangkan desentralisasi asimetris menurut Irfan ridwan maksum adalah, otonomi yang diterapkan di sebuah negara dengan prinsip tak sama dan sebangun.

Selama ini, desentralisasi Indonesia cenderung bersifat simetris, yaitu memberikan kewenangan yang sama kepada hampir seluruh provinsi di Indonesia, tanpa mempertimbangkan perbedaan geografis dan kepentingan strategis daerah. Bagi Kepri, pendekatan ini memunculkan sejumlah persoalan. Kewenangan kepelabuhanan dan pengelolaan ruang laut masih banyak dikontrol oleh pusat, sehingga memperlambat pengembangan industri maritim, logistik, dan kawasan ekonomi.
Sebagai provinsi dengan ribuan pulau, Kepri justru harus terbiasa menunggu regulasi pusat yang prosesnya panjang dan tidak sesuai dengan dinamika perbatasan. Akibatnya, peluang-peluang strategis yang seharusnya dapat segera dimanfaatkan justru tertunda.

Ada 5 alasan desentralisasi asimetris di Indonesia, yakni :
• Alasan konflik dan tuntutan separatisme
• Alasan ibukota negara
• Alasan sejarah dan budaya
• Alasan perbatasan
• Pusat pengembangan ekonomi

Menurut saya, dari 5 alasan tersebut, provinsi Kepulauan Riau sudah selayaknya mendapatkan pemberlakuan khusus oleh pusat melalu desentralisasi asimetris, karena sudah 3 alasan yang tepat pada 5 alasan di atas.

Sejarah dan Budaya Faktanya, Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa indonesia, lahir di Kepulauan Riau tepatnya di pulau penyengat Kota Tanjungpinang. Sesuai dengan kebijakan pemerintah Hindia-Belanda sebelumnya yang menilai bahwa bahasa Melayu Kepulauan Riau paling murni lafalnya serta paling baik tata bahasa dan ejaannya sehingga diwajibkan menjadi bahasa pengantar pendidikan pribumi di seluruh kawasan pemerintahan Hindia-Belanda, Sehingga bahasa melayu Kepri berlaku menjadi bahasa Indonesia. Tidak hanya sejarah bahasa Indonesia, di provinsi Kepulauan Riau terdapat kesultanan Riau-Lingga yang berpusat di Bintan dan berpindah ke daik Lingga.

Perbatasan, sesuai dengan pada peta, Provinsi Kepulauan riau sangat dekat dengan beberapa negara, contohnya Singapura dan Malaysia, Kondisi ini membawa kerentanan: penyelundupan, perdagangan ilegal, ilegal fishing, migran, hingga kejahatan maritim lintas negara. Dengan kewenangan yang lebih besar, Kepri bisa menjadi buffer zone sekaligus gateway Indonesia yang benar-benar efektif.

Pusat Pengembangan Ekonomi Kepri tidak kalah dengan pengembangan ekonomi nya, khusus nya kota Batam yang hari ini menjadi kota industri baik di provinsi maupun nasional. Sementara
itu Bintan dan Karimun memiliki potensi besar dalam industri maritim, pariwisata, shipyard, dan FTZ. Dengan adanya desentralisasi asimetris Kepri dapat mempercepat pengembangan FTZ agar setara dengan Hongkong dan Singapura, mengelola fiskal dan perizinan secara mandiri serta merancang insentif investasi yang lebih kompetitif dari daerah lain.

Inilah alasan mengapa desentralisasi asimetris menjadi urgensi di Provinsi Kepulauan Riau. Jika desentralisasi asimetris diterapkan, Kepri berpeluang melesat lebih cepat di banding dengan daerah lain nya. Kondisi geografis yang didominasi laut, kedekatan dengan negara tetangga, serta perannya sebagai pusat ekonomi maritim dan industri menuntut adanya kewenangan khusus yang tidak dapat dipenuhi melalui desentralisasi simetris.

Penulis: Jhon Agus Frando Sipayung, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH/redaksiEditor: Akhyar