Breaking News
BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak

Usai Dikritik Rizki Faisal, Kini Aliansi Mahasiswa Tanjungpinang Kecam BPN Kepri

banner 120x600

Tanjungpinang – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Tanjungpinang menilai penanganan perkara hukum terhadap  Deis, yang kini tersandung dugaan perusakan papan Plang milik BPN Kanwil Kepulauan Riau dengan nilai kerugian Rp1,2 juta berlebihan.

Ketua Aliansi dan Pemuda Tanjungpinang, Bimantara Putra Lubis, menyebut kasus tersebut memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia tidak berpihak untuk masyarakat kecil.

banner 325x300

Menurutnya, perkara dengan nilai kerugian kecil tidak seharusnya menjadi atensi untuk diproses dengan mekanisme pidana umum.

“Untuk kasus yang nilainya hanya Rp1,2 juta, seharusnya lebih mengedepankan kebijaksanaan hukum. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi lembek terhadap pelanggaran besar,” ujar Bimantara di Tanjungpinang, Senin 10 November 2025.

Bimantara menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan nilai kerugian dibawah Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring).

Karena itu, proses hukum yang dijalani Deis dinilai tidak sebanding dengan nilai perkara dan berpotensi mengabaikan prinsip keadilan substantif.

Ia menilai ketimpangan semacam ini menjadi salah satu faktor yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Jika aparat masih menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Bimantara juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kepekaan pemerintah terhadap rakyat.

“Pernyataan Pak Prabowo sejalan dengan kondisi yang kita hadapi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus benar-benar peka terhadap penderitaan rakyat kecil, bukan justru memperberat beban mereka dengan kriminalisasi perkara sepele,” kata Bimantara mengutip pernyataan di Forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Otonomi Expo 2025.

Dia juga mengapresiasi ada anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal yang serius menyayangkan proses hukum terhadap penanganan perkara tersebut.

Bimantara menambahkan, BPN Kanwil Kepri sebaiknya mengedepankan pendekatan dialogis dan mediasi terhadap warga yang telah lama bermukim di lahan tersebut, bukan langsung menempuh jalur pidana.

“Negara seharusnya hadir melindungi rakyatnya, bukan menakut-nakuti. Ketika hukum tajam ke bawah, keadilan kehilangan maknanya,” tutupnya