Tanjungpinang – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Tanjungpinang menilai penanganan perkara hukum terhadap Deis, yang kini tersandung dugaan perusakan papan Plang milik BPN Kanwil Kepulauan Riau dengan nilai kerugian Rp1,2 juta berlebihan.
Ketua Aliansi dan Pemuda Tanjungpinang, Bimantara Putra Lubis, menyebut kasus tersebut memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia tidak berpihak untuk masyarakat kecil.
Menurutnya, perkara dengan nilai kerugian kecil tidak seharusnya menjadi atensi untuk diproses dengan mekanisme pidana umum.
“Untuk kasus yang nilainya hanya Rp1,2 juta, seharusnya lebih mengedepankan kebijaksanaan hukum. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi lembek terhadap pelanggaran besar,” ujar Bimantara di Tanjungpinang, Senin 10 November 2025.
Bimantara menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan nilai kerugian dibawah Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring).
Karena itu, proses hukum yang dijalani Deis dinilai tidak sebanding dengan nilai perkara dan berpotensi mengabaikan prinsip keadilan substantif.
Ia menilai ketimpangan semacam ini menjadi salah satu faktor yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Jika aparat masih menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Bimantara juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kepekaan pemerintah terhadap rakyat.
“Pernyataan Pak Prabowo sejalan dengan kondisi yang kita hadapi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus benar-benar peka terhadap penderitaan rakyat kecil, bukan justru memperberat beban mereka dengan kriminalisasi perkara sepele,” kata Bimantara mengutip pernyataan di Forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Otonomi Expo 2025.
Dia juga mengapresiasi ada anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal yang serius menyayangkan proses hukum terhadap penanganan perkara tersebut.
Bimantara menambahkan, BPN Kanwil Kepri sebaiknya mengedepankan pendekatan dialogis dan mediasi terhadap warga yang telah lama bermukim di lahan tersebut, bukan langsung menempuh jalur pidana.
“Negara seharusnya hadir melindungi rakyatnya, bukan menakut-nakuti. Ketika hukum tajam ke bawah, keadilan kehilangan maknanya,” tutupnya
