Tanjungpinang – Klaim bahwa setoran pajak setiap bulan lebih dari Rp2 jutaan, data tersebut tidak singkron dengan data yang dilaporkan ke Badan Pengelola Pajak Dan Retrebusi Kota Tanjungpinang.
Dalam laporan wajib pajaknya, pengusaha gelang permainan ketangkasan tersebut membayar pajak bervariasi. Berdasarkan data wajib pajak yang dimiliki media ini Januari 2025 hingga September 2025, setoran wajib berada di angka Rp. 2,4 juta hingga Rp. 5,7 juta.
Humas CV Pinang Modern Ringgo mengakuĀ usaha tersebut tidak pernah membayar pajak sebesar Rp 2.032.200 seperti yang diberitakan. Pihaknya klaim bahwa setoran wajib pajak yang dikeluarkan jauh lebih besar.
Ronggo membantah tidak pernah membayar setoran pajak di angka 2 juta, namun data BP2RD Itu tidak terbantahkan.
Sampai pada akhirnya, tim redaksi meminta kepada perwakilan CV Pinang Modern untuk menunjukkan klaim pembayaran WP terhitung Januari 2025-Sepetember 2025, namun dirinya mengaku dibatasi oleh manajemen.
Kondisi tersebut bertolak belakang dengan jumlah karyawan dilokasi tersebut, termasuk biaya ‘pengamanan’ kepada sejumlah pihak yang menghabiskan ratusan juta rupiah.
Tim Tanjungpinang Pos menelusuri dan mewawancarai sejumlah pengunjung. Beberapa orang pengunjung mengaku jika pemain dilokasi tersebut setiap hari ada yang bisa menghabiskan puluhan juta setiap malam.
“Gak ada pemain yang bawa duit 100 ribu kesana. Banyak bos-bos itu bisa menghabiskan puluhan juta untuk satu malam. Kami pemain kecil aja paling minim 500 ribu perhari,”ujar salah satu pemain ketangkasan tersebut.
Jika merujuk pada wajib pajak yang disetorkan diangka tertinggi yakni sebesar Rp. 5,7 juta, maka omset gelanggang permainan tersebut beromzet Rp57 juta. Realistis kah ?
Jika omset Rp50-an juta tersebut dikalkulasikan selama satu bulan ke depan, maka omset CV Pinang Modern perhari berada di angka Rp. 1,9 juta. Lantas dari mana biaya operasional, kordinasi, gaji karyawan hingga sewa biaya koordinasi yang dikeluarkan.
Berikut rincian WP milik CV Pinang Modern
Januari 2025 Rp 2,2 juta, Februari 2025 Rp 2,032 juta, Maret 2025 Rp2,4 juta, April 2025 Rp 2,061 Juta, Mei 2025 Rp. 5,3 Juta.
Sementara pada Juni 2025 Rp5.7 juta, Juli 2025 Rp4,3 juta, Agustus 2025 Rp4,4 dan September 2025 Rp5,7 juta.







