Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memusnahkan berbagai barang terlarang hasil razia dari blok hunian warga binaan, Senin 20 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Porman Siregar, didampingi pejabat struktural serta seluruh petugas pengamanan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya anggota Polsek Gunung Kijang, serta anggota Koramil 0315-02/Bintan Timur.
Kehadiran APH menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), terdiri atas berbagai benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi, disaksikan oleh petugas dan perwakilan APH.
Kepada wartawan, Kalapas Porman Siregar menegaskan kegiatan itu merupakan wujud komitmen Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib.
“Pemusnahan hasil razia ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari potensi gangguan. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan pemasyarakatan yang berintegritas dan profesional,” ujar Kalapas.







