Tak Berkategori  

Ansar, Iman dan Suryani Harus Mundur dari Dewan

banner 120x600
banner 468x60

Tiga Anggota Dewan yang masih aktif dipastikan mundur dari jabatan saat ini. Karena mereka bertiga yang diketahui publik, akan bertarung hingga menjadi peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung 9 Desember 2020 nanti.

TANJUNGPINANG – Mereka bertiga yang bakal meninggalkan kursi di gedung legeslatif tersebut, adalah Ansar Ahmad, Suryani dan Iman Sutiawan. Karena publik tahu, Ansar Ahmad akan maju di Pilgub Provinsi Kepri sebagai Calon Gubernur Provinsi Kepri. Ansar Ahmad akan didampingi Marlin Agustina Rudi di saat Pilkada serentak 2020 ini.

banner 325x300

Sedangkan Suryani dan Iman Sutiawan maju di Pilgub Provinsi Kepri sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepri. Karena Suryani akan mendapingi Isdianto. Kalau Iman Sutiawan mendampingi Muhammad Soerya Respationo.

Saat ini, Ansar Ahmad masih duduk di kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perwakilan Provinsi Kepri. Mantan Bupati Kabupaten Bintan dua periode ini bisa sampai di Senayan menggunakan kendaraan Partai Golongan Karya (Golkar). Lalu, Suryani duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menggunakan kendaraan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Begitu juga Iman Sutiawan masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Pengunduran diri tiga Anggota Dewan tersebut, kata Sriwati, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri kepada Tanjungpinang Pos, Kamis (23/8), tertuang di Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tepatnya di Pasal 7 ayat 2 poin S berbunyi, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Artinya, tiga anggota Dewan sudah mengantongi surat pengunduran diri dari jabatannya saat ini, sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau calon peserta pemilihan di Pilkada serentak nanti.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada serentak 2020, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal ini KPU menetapkan pencalonan kepala daerah atau peserta Pemilihan pada 23 September 2020 nanti.

”Sebelum tanggal 23 itu, mereka (Ansar, Suryani dan Iman, red) sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan ke kita KPU untuk dijadikan dasar keputusan,” sebut dia. (ANDRI DS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *