LINGGA – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Citra Semarak Sejati (CSS) memasuki babak baru. Setelah belum menemukan titik terang di tingkat Kabupaten Lingga, penanganan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut akan dilimpahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga memastikan proses penyelesaian tidak berhenti di tingkat kabupaten setelah upaya pembinaan dan mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kepala Bidang Disnaker Lingga, Keyzi Dalfi, mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait laporan perselisihan tersebut.
”Sampai saat ini belum ada keputusan, maka kami akan melimpahkannya ke Disnaker Provinsi Kepri,” ujar Keyzi saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, termasuk laporan dari pihak pekerja serta dokumen hasil pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
”Dokumen-dokumen dari pihak yang melapor dan pemanggilan pihak PT, dokumen-dokumen itu yang akan kami kirimkan ke Wasnaker provinsi,” katanya.
Pelimpahan tersebut direncanakan dilakukan pada Senin mendatang. Setelah itu, proses pemeriksaan dan tindak lanjut akan menjadi kewenangan pengawas tenaga kerja tingkat provinsi.
Keyzi menerangkan, Disnaker Kabupaten Lingga memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan mediasi dalam tahap awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka perkara dapat diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan lebih lanjut.
”Jadi kalau kami ini, ketika tidak selesai di sini kami meneruskan melimpahkan ke pengawas tenaga kerja provinsi,” jelasnya.
Menurut Keyzi, pihak perusahaan juga telah diberitahukan mengenai kemungkinan pelimpahan tersebut apabila tidak ditemukan jalan keluar dalam proses penyelesaian di tingkat kabupaten.
Dengan masuknya perkara ini ke tingkat provinsi, publik kini menanti langkah Pengawas Ketenagakerjaan Kepri dalam menilai duduk persoalan antara pekerja dan perusahaan.
Pihak provinsi nantinya akan meminta laporan lengkap mengenai pokok permasalahan sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
(Adhe Bakong)






