Tidak Kantongi Dokumen Resmi, Durian Singapura Masuk Batam Ditolak

banner 120x600
banner 468x60

Batam – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) menolak pengiriman durian asal Singapura yang masuk melalui Pelabuhan Beton Sekupang, Batam pada Rabu dini hari kemarin.

Tindakan penolakan tersebut diduga lantaran tidak mengantongi dokumen resmi dari negara asalnya. Pencegahan cepat ini sebagai komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam.

banner 325x300

Kepala Karantina Kepri Hasim, menjelaskan tindakan penolakan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya pihak Karantina sudah meminta pemilik untuk melengkapi dokumen resmi hingga menunggu tiga hari proses melengkapi dokumen.

“Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat melengkapi maka tindakan selanjutnya adalah penolakan. Total sebanyak 944,41 kg durian yang dikemas dalam 32 box styrofoam akhirnya diangkut dengan KM. Batam Indah 8,” ungkap Hasim dalam keterangannya kepada awak media.

Sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menerangkan selama masa penahanan, pemilik diberikan kesempatan untuk memenuhi dokumen persyaratan. Ketika tidak dapat memenuhi, maka dilakukan penolakan. Selanjutnya sesuai pasal 45 ayat (3a) tindakan penolakan dilakukan dengan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hasim menjelaskan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya wajib dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa media pembawa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina negara asal.

Buah durian termasuk dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sehingga setiap melalulintaskan media pembawa tersebut wajib dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah teregistrasi oleh negara asal dan Prior Notice (PN).

Hasim menegaskan tindakan penolakan tersebut karena banyak pihak yang dirugikan terutamanya masyarakat Batam dan petani lokal. Apabila buah durian membawa penyakit, maka dapat cepat penyebarannya dan mengganggu pertanian setempat.

“Di Kepri seperti Tanjung Batu dan Bintan, durian menjadi mata pencaharian para petani. Pohon durian termasuk dalam tanaman musiman, jadi panennya tidak dapat setiap hari. Sehingga mari kita hargai jerih payah petani yang sudah berjuang,” tutup Hasim.

Terpisah, Wasis Prihartono Ketua Tim Penegakan Hukum Kantor Kerantina Hewan Ikan Tumbuhan menjelaskan terkait informasi video beredar yang menyatakan 2 Ton Durian dituduh 86 merupakan informasi yang tidak benar. Dari hasil pemeriksaan barang setelah 3 hari penahanan total durian tersebut 944 kilo terkemas 32 sterofoam di dua Pallet besar.

“Tidak benar 2 ton, informasi tersebut menyesatkan. Barang masuk 8 Januari dan sudah ditolak kembali ke Singapura pada 14 Januari 2026. Data video dan foto foto waktu pengiriman balek di pelabuhan tim kita ada. Jadi itu faktanya,” kata Wasis sambil memperlihatkan bukti foto proses pemeriksaan dan penolakan yang dilakukan petugas saat menahan durian tersebut masuk Batam.

banner 325x300
Penulis: RedaksiEditor: Akhyar