Peringati Natal 2025, Rutan Tanjungpinang Serahkan Remisi Khusus kepada Narapidana dan Anak Binaan

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungpinang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menyerahkan Remisi Khusus Natal bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis 25 Desember 2025.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang dan dihadiri jajaran pejabat struktural.

banner 325x300

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi juga menjadi wujud komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan membacakan nama-nama narapidana penerima Remisi Khusus I (RK I) Natal Tahun 2025. Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan.

Pada kesempatan yang sama, Alanta Imanuel Ketaren juga membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta berkomitmen mengikuti program pembinaan secara aktif dan berkelanjutan.

Adapun Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang diberikan kepada 15 orang narapidana, seluruhnya menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara Remisi Khusus II (RK II) tidak ada. Rinciannya, sebanyak 8 orang menerima remisi 15 hari, 6 orang menerima remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Melalui pemberian remisi tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

banner 325x300