Korupsi Proyek Drainase Rp2.7 Miliar, Pejabat Pemkab Anambas Dijebloskan ke Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Anambas – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan sodetan drainase.

Tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing MA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ Direktur CV. Tapak Anak Bintan (Perusahaan Kontrak) dan PR selaku pelaksana kegiatan.

banner 325x300

Ketiganya diduga sengaja ingin memperkaya diri dari sendiri atas proyek Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.

Dalam konfrensi pers, Kapolres melalui Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallulahuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

“Pada hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase dari Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan di Dinas PUPRPRKP Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan nilai pagu sebesar Rp. 10.200.010.715,- (sepuluh miliar dua ratus juta sepuluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.183.190.000,- (sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mana telah di anggarkan melalui APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan sumber anggaran dari DAU-SG. Saat ini, kami telah melakukan upaya paksa penahanan tiga orang tersangka. Dimana sebelumnya kita sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dimana dalam hal ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adanya kerugian keuangan negara diverifikasi berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Shallulahuddin.

Proyek yang seharusnya vital untuk pengendalian air ini justru merugikan keuangan negara sebesar Rp2.704.049.778,00.

Sementara Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko menjelaskan, modus utamanya adalah penyalahgunaan uang muka 30 persen.

“Uang muka dicairkan, namun progres fisik proyek per 3 Desember 2024 hanya mencapai 1,096% dari target 67,786%. Hal ini menimbulkan deviasi sebesar 66,690%., tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, MA sebagai kepala bidang sumber daya air di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Anambas bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) serta pejabat pembuat komitmen (PPK).

Paket pekerjaan sodetan drainase tersebut dari awal sudah mencari perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan paket tersebut dan dari awal memang sudah di kondisikan pelaku untuk CV Tapak Anak Bintan.

Pasalnya, MA lebih dulu mencairkan uang muka sebesar 30 persen ke nomor rekening yang berbeda dengan kontrak bahkan tidak adendum atau perubahan kontrak terhadap nomor rekening tersebut.

“Akibatnya penggunaan uang muka 30 persen tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Celah perlawanan hukum Peraturan presiden republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, peraturan presiden republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Berbeda dengan peran AZ, pemilik sekaligus direktur CV Tapak Anak Bintan. Tugasnya hanya sebagai pemroses administrasi dalam pelaksanaan kontrak, untuk memuluskan ruang gerak PR agar tidak  dilakukan kontrak secara normal.

Pasalnya pelaku AZ sudah dijanjikan akan menerima fee proyek 2 persen. Bahkan dirinya sudah lebih dulu menerima uang tunai Rp39.713.500,-.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas meringkus ketiganya di sejumlah tempat berbeda. PR ditangkap di Bekasi Selatan pada 23 November 2025, AZ di Tanjungpinang pada 25 November 2025 sedangkan, MA diamankan di Batam pada 26 November 2025.

Selama proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 81 dokumen, 37 rangkaian besi, 8 buah baja moulding yang sudah dirakit, 30 buah baja moulding yang belum dirakit, 1 unit Laptop, 12 ember berwarna putih merk fosroc campuran beton, 1 drum besi berwarna putih merk fosroc campuran beton serta uang tunai sebesar Rp248.250.000.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan keuangan negara.

Polres Kepulauan Anambas menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan.

banner 325x300