Tanjungpinang – Perkara harga plang senilai Rp1.2 juta, Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau tega memenjarakan warga Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Akibat laporan pengerusakan plang senilai Rp.1.2 juta tersebut oleh Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau tersebut, Sukrisman alias Deis, kini harus berhadapan dengan hukum. Kasusnya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kepada awak media, Deis menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari tahun 2024. Dimana plang bengkel yang ia miliki puluhan tahun itu tiba-tiba berdiri plang milik BPN Kanwil Kepri dilokasi plang bengkel.
“Saya kan tinggal diruko itu udah puluhan tahun karena dipercayakan pemilik. Setelah pemilik Ruko ini lama meninggal, saya tidak tau jika lahan dan bangunan ini tiba-tiba milik BPN. Karena ketidaktahuan, saya tutup plang itu. Karena tidak ada logo BPN maupun larangan. Hanya saya tutup. Itu yang dilaporkan oleh pihak BPN hingga saya harus duduk di kursi pesakitan,” ujarnya.
Sebelum dilaporkan ke Polisi, dirinya diminta oleh BPN untuk segera pindah. Sementara di roko tersebut alat-alat bengkel banyak dan berat. Lagi pula, untuk tempat tinggal harus kita pikirkan.
“Kalau saya segera pindah, tentunya harus pakai alat berat untuk mengangkat barang-barang ini. Lagipula saya harus tinggal dimana. Ini semua memerlukan biaya yang besar. Saya udah sampaikan ke BPN untuk bantu anggaran untuk cari tempat baru. Tapi mereka menolak. Makanya saya dipenjarakan dengan kasus plang bekas yang tidak ada logo BPN itu,” ujarnya.
Mantan Atlet Pembalap yang pernah mengharumkan nama Kota Tanjungpinang pada tahun 1989-2015 itu merasa sedih, terhadap tindakan negara, mengingat prestasi yang banyak ia sumbangkan untuk daerah.
Disinggung mengenai pengerusakan plang milik BPN tersebut, ia mengaku jika plang besi bekas tersebut tidak dituliskan bahwa ada ancaman pasal serta logo BPN.
“Kalau plang yang dipasang sekarang kan jelas ada, dan itu masih utuh .Sementara yang saya di tuduh merusak plang bekas itu gak ada tulisan dilarang oleh hukum. Jadi saya tidak tau. Saya ganti harganya gak sampai 1 juta itu. Karena saya belum bisa keluarkan barang-barang dan pindah, makanya saya dilaporkan terkait perkara Plang besi bekas tersebut,”ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa pada Selasa 11 November 2025 mendatang, dirinya akan di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjupinang dengan ancaman melanggar pasal 406 KUHP
atas tuduhan pengrusakkan, namun dalam Dakwaan tidak dijelaskan nilai Kerugian.
Selama proses persidangan saksi dari Pihak BPN menyampaikan jika nilai harga plang tersebut Rp.1 200 000,-
sehingga jelas melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma No.2 Tahun 2012) terkait batasan Nilai Perkara diatas Rp.2.5 juta, baru dapat di dakwa Tindak Pidana Umum.
Namun dikerenakan Pengakuan Kesaksian Pihak Kanwil BPN Kepri saat persidangan hanya Rp.1.2 juta, maka seharusnya perkara masuk kategori perkara tindak Pidana Ringan.
Seharusnya Majelis Hakim Menggugurkan Perkara karena bertentangan dengan Perma No.2 Tahun 2012. Atau Majelis Hakim Memutuskan Onslag karena bukan tindak pidana umum namun tindak pidana ringan atau Tipiring.
“Selasa ini sidang lanjutan untuk mendengarkan tuntutan dari Kejaksaan. Saya masih berharap BPN Kanwil Kepri bisa menggunakan hati nurani. Kalau saya dipaksa keluar, setidaknya ada biaya mobilisasi barang-barang bengel, dan tempat tinggal yang bisa menunjang usaha saya,” ujarnya.
Dalam persidangan saksi dari Kanwil BPN juga tidak menghadirkan bukti sumber uang pembelian plang berasal dari Institusi Kanwil BPN Kepri berupa daftar mata anggaran Kantor dan tidak menghadirkan bukti Nota pembayaran plang yang dituduhakan sebagai Objek yang dirusak.
Terkait persoalan tersebut, awak media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak BPN Kanwil Kepri.







