Tanjungpinang – Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kian marak. Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum, bahkan Beacukai yang bertugas di jalur pintu masuk pelabuhan domestik.
Pantauan dilapangan menunjukkan merek rokok ilegal yang paling banyak beredar adalah Manchester dan HD bahkan Rave.
Semua produk ini dijual bebas di warung-warung, kios, hingga agen dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang dikenakan cukai resmi. Kondisi ini jelas mengabaikan intrupsi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Dari pabrik, distributor, agen, sampai pengecer, semuanya lancar tanpa ada tindakan berarti. Masyarakat melihat ada setoran ke oknum, bahkan beacukai seakan tutup mata,” ungkap pemerhati kebijakan publik Kepri Rahmatullah, Kamis 2 Oktober 2025.
Dirinya bahkan menilai, lemahnya tindakan aparat penegak hukum (APH) menjadi pertanyaan besar. Ada kongkalikong dengan para distributor yang selama ini merasa aman.
“Banyak agen dan pengecer menjual rokok Manchester dan Rave non-cukai secara terang-terangan, tapi tidak ada penindakan. Bahkan beberapa kali ditertibkan bea cukai, namun semua publik bisa menilai, bahwa itu bukanlah bahan yang baru ditindak, bisa saja produk lama, yang sudah menumpuk di gudang penyimpanan,” tegasnya.
Lebih jauh, sumber tersebut menuding adanya praktik suap yang dilakukan para pelaku untuk melindungi jaringan peredaran.
“Kami menduga ada aparat yang diberi suap, agar bisnis ilegal ini berjalan mulus. Padahal sangat merugikan negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kepri.







