Dilema Putusan MK 135/2024, ‘Kesinambungan yang Terpecah’

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungpinang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024, dirasakan bakal berdampak terhadap stabilitas politik nasional.

Sejumlah tokoh di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendiskusikan putusan tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Kesinambungan yang Terpecah’. Kegiatan ini digelar di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kamis 28 Agustus 2025.

banner 325x300

Hadir dalam forum diskusi itu, para akademisi, pengamat politik, mantan komisioner KPU, mahasiswa, media, partai politik, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Masing-masing narasumber memberikan perspektif berbeda, namun sepakat bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi serius arah demokrasi Indonesia.

Dalam paparannya, mantan anggota KPU Tanjungpinang, Hafidz Diwa menegaskan bahwa putusan MK 135 tidak bisa hanya dipandang sebagai keputusan hukum semata, melainkan harus dilihat dampaknya terhadap stabilitas politik nasional.

“Putusan ini membuka ruang bagi fragmentasi politik. Ketika kesinambungan pemerintahan terpecah, maka konsistensi kebijakan pun ikut terganggu. Akhirnya rakyatlah yang akan merasakan dampaknya,” kata Hafidz.

Ia menekankan perlunya keterlibatan masyarakat sipil untuk mengawal agar putusan tidak justru menimbulkan ketidakpastian demokrasi.

Hal senada pun disampaikan Pengamat politik Zamzami A Karim menyoroti konsekuensi politik dari putusan tersebut. Ia menilai implikasi putusan MK akan lebih nyata terlihat di tingkat daerah.

“Putusan ini bisa memicu ketegangan baru antarpartai, bahkan antar aktor politik lokal. Jika tidak diantisipasi, stabilitas politik di daerah akan terganggu, dan hal itu berbahaya bagi demokrasi kita,” jelas Zamzami.

Menurutnya, partai politik harus mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak dijadikan alat kepentingan sempit.

Mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang, Aswin Nasution, lebih menekankan pada sisi teknis penyelenggaraan pemilu. Ia menilai, penyelenggara pemilu akan kesulitan menjalankan putusan MK apabila tidak segera diikuti dengan aturan teknis yang jelas.

“KPU dan Bawaslu itu bekerja dengan aturan. Jika aturan turunannya tidak segera disusun, maka yang akan terjadi adalah kebingungan. Itu sangat berisiko memunculkan sengketa pemilu,” tegas Aswin.

Ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun regulasi turunan agar tidak ada ruang multitafsir dalam implementasi putusan MK.

Ahli hukum UMRAH, Dr Okshep Adhyanto, mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, namun pelaksanaannya harus selaras dengan prinsip konstitusi.

“Putusan MK memang final, tapi bukan berarti bebas dari potensi kontradiksi. Jika tidak hati-hati, bisa terjadi benturan dengan regulasi lain. Itulah yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Okshep.

Ia menegaskan, demokrasi bukan hanya soal prosedural pemilu, melainkan juga kepastian hukum yang adil dan konsisten.

 

 

banner 325x300