Breaking News
BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak
Indeks

Dilema Putusan MK 135/2024, ‘Kesinambungan yang Terpecah’

Tanjungpinang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024, dirasakan bakal berdampak terhadap stabilitas politik nasional.

Sejumlah tokoh di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendiskusikan putusan tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Kesinambungan yang Terpecah’. Kegiatan ini digelar di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kamis 28 Agustus 2025.

Hadir dalam forum diskusi itu, para akademisi, pengamat politik, mantan komisioner KPU, mahasiswa, media, partai politik, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Masing-masing narasumber memberikan perspektif berbeda, namun sepakat bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi serius arah demokrasi Indonesia.

Dalam paparannya, mantan anggota KPU Tanjungpinang, Hafidz Diwa menegaskan bahwa putusan MK 135 tidak bisa hanya dipandang sebagai keputusan hukum semata, melainkan harus dilihat dampaknya terhadap stabilitas politik nasional.

“Putusan ini membuka ruang bagi fragmentasi politik. Ketika kesinambungan pemerintahan terpecah, maka konsistensi kebijakan pun ikut terganggu. Akhirnya rakyatlah yang akan merasakan dampaknya,” kata Hafidz.

Ia menekankan perlunya keterlibatan masyarakat sipil untuk mengawal agar putusan tidak justru menimbulkan ketidakpastian demokrasi.

Hal senada pun disampaikan Pengamat politik Zamzami A Karim menyoroti konsekuensi politik dari putusan tersebut. Ia menilai implikasi putusan MK akan lebih nyata terlihat di tingkat daerah.

“Putusan ini bisa memicu ketegangan baru antarpartai, bahkan antar aktor politik lokal. Jika tidak diantisipasi, stabilitas politik di daerah akan terganggu, dan hal itu berbahaya bagi demokrasi kita,” jelas Zamzami.

Menurutnya, partai politik harus mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak dijadikan alat kepentingan sempit.

Mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang, Aswin Nasution, lebih menekankan pada sisi teknis penyelenggaraan pemilu. Ia menilai, penyelenggara pemilu akan kesulitan menjalankan putusan MK apabila tidak segera diikuti dengan aturan teknis yang jelas.

“KPU dan Bawaslu itu bekerja dengan aturan. Jika aturan turunannya tidak segera disusun, maka yang akan terjadi adalah kebingungan. Itu sangat berisiko memunculkan sengketa pemilu,” tegas Aswin.

Ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun regulasi turunan agar tidak ada ruang multitafsir dalam implementasi putusan MK.

Ahli hukum UMRAH, Dr Okshep Adhyanto, mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, namun pelaksanaannya harus selaras dengan prinsip konstitusi.

“Putusan MK memang final, tapi bukan berarti bebas dari potensi kontradiksi. Jika tidak hati-hati, bisa terjadi benturan dengan regulasi lain. Itulah yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Okshep.

Ia menegaskan, demokrasi bukan hanya soal prosedural pemilu, melainkan juga kepastian hukum yang adil dan konsisten.

 

 

Exit mobile version