Polres Bintan Terima Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, (foto: istimewa/doc).
banner 120x600
banner 468x60

Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait dugaan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Een Saputro pada Agustus 2023 lalu.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, saat dihubungi Tanjungpinang Pos, pada Selasa 29 Juli 2025.

banner 325x300

“Laporan sudah kami terima kemarin sore dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Fikri.

Pelapor dalam kasus ini adalah Kastriawati, warga Jalan Musi, RT 001/RW 005, Kelurahan Sei Lekop. Ia datang ke Polres Bintan bersama kuasa hukumnya, Jan Meskyo Sirait, pada Senin 28 Juli 2025 melaporkan Een Saputro atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di kawasan SPBU Kilometer 20, Kecamatan Bintan Timur.

Menurut Jan Meskyo, kliennya sebelumnya telah melakukan transaksi pembelian sebidang tanah di kawasan tersebut. Proses negosiasi berawal dari komunikasi antara Kastriawati dan Een Saputro melalui sambungan telepon. Terlapor kemudian menawarkan sebidang tanah di Batu 20, Kijang, dan disepakati harga sebesar Rp65 juta.

baca juga : Merasa Ditipu Saat Beli Tanah di Batu 20, Warga Jalan Musi Lapor Polisi

“Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp35 juta ditransfer ke rekening Een Saputro dan Rp30 juta diserahkan tunai di rumah pelapor,” jelas Jan.

Namun, setelah akad jual beli dilakukan, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Bahkan, terlapor disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang sah.

Jan juga menyebut dalam transaksi tersebut, Een Saputro menyatakan dana Rp35 juta yang ditransfer ke rekening BCA-nya merupakan milik rekannya, Kenedy Sihombing. Sedangkan sisanya ia ambil langsung.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor, bahkan saat didatangi ke rumah keluarganya,” ujarnya.

Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Bintan dan ada kepastian hukum bagi kliennya.

banner 325x300