Breaking News
BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Kharisma Mandiri di Desa Ekang Anculai
Tak Berkategori  

Tak Diurus, Investor Masih Nihil

banner 120x600

FTZ Tanjungpinang Mati Suri

Sudah 10 tahun Tanjungpinang memiliki dua kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ), yaitu Senggarang dan Dompak Darat. Tapi tak diurus hingga masih nihil investasi.

TANJUNGPINANG – Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang terus mempromosikan kawasan FTZ tersebut ke investor luar negeri maupun dalam negeri. Tapi, belum ada satupun investor yang berminat menanamkan modalnya di kawasan FTZ yang di resmikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tahun 2009, lalu.

Total luasnya 2.933 hektare (Ha) dengan rincian, wilayah Dompak 1.300 haktare (Ha) dan Senggarang 1.333 Ha.

banner 325x300

Pernah ada perusahaan ingin bangun pabrik rokok di kawasan FTZ Dompak, yakni PT Megatama Batu Karang Indonesia (PT MBKI). Perusahaan rokok, telah tersebut sudah lakukan peletakan batu pertama oleh Gubernur Kepri H Nurdin Basirun, saat itu. Tapi tapi hingga kemarin, tidak jadi dibangun-bangun. Bahkan lokasinya sudah ditumbuhi rumput ilalang.

Berbeda dengan kawasan FTZ lainnya di Kepri. Seperti di Batam, Bintan dan Karimun, tiga daerah tersebut kawasan FTZ-nya cukup berkembang. FTZ di kawasan Dompak, sudah ada pelabuhan bongkar muatnya tapi belum bisa difungsikan. Akses jalan menuju pelabuhan itu sudah diaspal baru-baru ini.

Akademisi dan juga Ketua Stisipol Raja Haji Endri Sanopaka melihat, tidak berkembangnya FTZ di Tanjungpinang, karena minimnya infrastruktur dibangun pemerintah daerah di lokasi FTZ.

Selain itu, pemerintah daerah juga belum melakukan pembebasan lahan. Jadi, para investor kalau ingin masuk, ia harus mengeluarkan modal cukup besar dulu, hanya untuk mem membebaskan lahan. Berbeda dengan kawasan FTZ Bintan, Batam dan Karimun. Lokasi FTZ tersebut sudah tersedia kawasan industri.

Jadi, investor tinggal membawa modal dan berinvestasi, tidak perlu lagi memikirkan bangun gedung dan sarana lainnya.

”Di Kawasan FTZ kita juga belum ada pelabuhan bebas. Itupun yang di Dompak belum dioperasikan,” kata Endri Sanopaka, Ketua Stisipol Raja Haji kepada Tanjungpinang Pos, Selasa (7/1).

Tidak seperti, kata Endri, di Kabupaten Bintan yang memiliki dua pintu masuk perdagangan bebas tersebut. Pintu masuk perdagangan bebas melalui pelabuhan bebas.

Ada dua pelabuhan bebas di Kabupatem Bintan, yakni Pelabuhan Lobam dan Pelabuhan Kijang. Dua pelabuhan bebas tersebut sudah ditetapkan hingga tertuang di PP Nomor 41 tahun 2017 atas perubahan PP Nomor 47 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan pelabuhan.

Masalah di Tanjungpinang, adalah hanya dua wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan bebas, serta tidak memiliki pelabuhan bebas untuk dijadikan pintu masuk perdagangan bebas.

Seharusnya, saran dia, Tanjungpinang harus memiliki pelabuhan bebas, sama seperti di Kabupaten Bintan. Kalau tida punya pelabuhan bebas, bagaimana perdagangan bebas bisa masuk hingga sampai di kawasan FTZ tersebut.

Kemudian, percuma saja ada dua kawasan bebas tersebut. Sebab, barang yang keluar dari kawasan bebas akan dikenakan pajak. Misalnya, barang bebas keluar dari pelabuhan bebas menuju ke Senggarang. Otomatis, barang tidak bayar pajak masuk ke kawasan tidak bebas. Begitu juga dengan barang yang keluar dari kawasan bebas, otomatis akan dikenakan pajak.

Selain itu, status lahan yang masih tumpang tindih. Ini perlu peran dari pemerintah daerah untuk selesaikan permasalahan tersebut. Agar tidak ada lagi permasalahan status lahan tumpang tindih. Bila perlu, keseluruhan Pulau Bintan di buat kawasan bebas.(ANDRI – ABAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *