TANJUNGPINANG – Registrasi kartu fuel card Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Pertamina dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai menuai proters dari pemilik kendaraan roda empat.
Budi, salah satu pemilik kendaraan roda empat mengaku tidak terima dan tidak setuju terhadap syarat registrasi kartu fuel card yang sudah dikeluarkan Dishub Kota Tanjungpinang bersama Pertamina dan BRI.
Menurutnya, persyaratan yang tidak setuju karena petugas menerapkan hingga memberlakukan alamat pemilik kendaraan yang tercatat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada pemilik kendaraan berdomisili Tanjungpinang saja. Sementara, kendaraan yang tertulis di STNK masih berdomisili di Bintan dan kendaraan tersebut sudah miliknya. Hanya saja, belum merubah nama miliknya pada STNK tersebut, masih berdomisili di luar Tanjungpinang.
”Saya kan berdomisili di Tanjungpinang. Kenapa saya harus mengurus registrasi kartu fuel card di Bintan. Heran saja, kok tidak bisa,” terang dia.
Ia harapkan, pemerintah dalam hal ini Dishub Kota Tanjungpinang untuk mempertimbangkan persyaratan registrasi kartu fuel card yang diterapkan saat ini. Salah satunya alamat kepemilikan kendaraan yang tercatat di STNK tersebut.
”Kenapa tidak mengikuti alamat pemilik kendaraan sekarang,” sebut dia sambil meninggalkan Gedung Kir milik Dishub Kota Tanjungpinang berada di Jalan Kijang Lama, Km 7 Tanjungpinang.
Hal ini dibenarkan Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, H Bambang Hartanto. Ia mengatakan, pihak Dishub Kota Tanjungpinang telah memberikan rekomendasi pada saat registrasi kartu fuel card kepada pemilik kendaraan, bahwa alamat kepemilikan kendaraan tersebut yang tercatat di STNK berada di Tanjungpinang.
Artinya, petugas memberikan rekomendasi bukan berdasarkan alamat kepemilikan kendaraan saat ini. Misalnya, domisili kendaraan yang tercatat di STNK, beralamat Tanjungpinang. Sementara pemilik kendaraan saat ini berada di Bintan. Jadi, petugas Dishub Kota Tanjungpinang wajib memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan tersebut.
Berbeda dengan pemilik kendaraan saat ini berdomisili di Tanjungpinang, tapi alamat tercatat di STNK berada di Tanjungpinang. Petugas Dishub Kota Tanjungpinang tidak bisa memberikan rekomendasi disaat melakukan registrasi kartu fuel card.
”Intinya, kita berikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan, yang alamat kendaraan tercatat di STNK berada di Tanjungpinang,” tegas dia.
Di luar Tanjungpinang, saran dia, pemilik kendaraan untuk mengurus registrasi kartu fuel card berdasarkan alamat tercatat di STNK tersebut. Kalau tercatat di Bintan, pemilik kendaraan tersebut mengurus registrasi kartu fuel card di Kabupaten Bintan. Begitu juga berlaku untuk alamat daerah lainnya. Salah satunya Batam. Urus segera registrasi kartu fuel card di daerah asal di mana alamat yang tercatat di STNK tersebut.
”Isi BBM baru bisa di mana saja termasuk di Tanjungpinang,” sebut dia. (dri)


