Utama  

Ribuan Hektare Lahan Diduga Dilepas Kades Marok Kecil

Keterangan photo : ilustrasi
banner 120x600

‎LINGGA— Dugaan pelepasan ribuan hektare lahan oleh Kepala Desa Marok Kecil, Rusdi, dalam proses yang berkaitan dengan kawasan SPP memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dokumen dan batas kewenangan pemerintah desa.

‎Persoalannya bukan semata-mata soal luas lahan. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana proses tersebut berlangsung, apa dasar hukumnya, siapa yang menerima atau mengajukan dokumen, serta apakah tindakan yang dilakukan berada dalam koridor kewenangan seorang kepala desa.

‎Hingga kini, dugaan tersebut membutuhkan penelusuran berbasis dokumen untuk memastikan bentuk pelepasan yang dimaksud, status kawasan, dan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

‎UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur tugas dan kewenangan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

‎Namun, kewenangan itu bukan cek kosong untuk mengambil keputusan atas seluruh jenis tanah dan kawasan yang berada di wilayah administratif desa.

‎Pasal 26 mengatur kewenangan kepala desa, sementara Pasal 29 huruf c secara tegas melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. Ketentuan ini relevan untuk menguji tindakan yang dilakukan apabila terdapat bukti bahwa kewenangan digunakan melampaui batas hukum.

‎Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap Rusdi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Harus dipastikan terlebih dahulu tindakan yang dilakukan, dokumen yang diterbitkan, dan kewenangan yang menjadi dasar penerbitannya.

‎UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menjadi bagian penting dalam menguji proses yang disebut sebagai pelepasan kawasan.

‎PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan. Pasal 58, antara lain, mengatur pelepasan kawasan hutan pada hutan produksi yang dapat dikonversi beserta persyaratannya. Peraturan tersebut juga telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026, sehingga ketentuan yang tepat harus diperiksa berdasarkan waktu dan jenis proses yang dilakukan.

‎Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah apakah lahan yang dimaksud benar-benar berstatus kawasan hutan, apakah pelepasan tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan atau bentuk transaksi maupun administrasi pertanahan lainnya, serta instansi mana yang menerbitkan keputusan akhirnya.

‎Sebab, surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah desa tidak otomatis mengubah status hukum kawasan maupun menggantikan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

‎Dalam penelusuran ini, terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka kepada publik.

‎Pertama, dokumen apa yang diterbitkan atau ditandatangani Rusdi, dan kapan dokumen tersebut dibuat?

‎Kedua, berapa luas lahan yang sebenarnya diproses, di mana letak dan batas koordinatnya, serta bagaimana status hukum lahan sebelum proses berlangsung?

‎Ketiga, siapa pihak yang mengajukan atau menerima dokumen tersebut, dan untuk kepentingan apa dokumen digunakan?

‎Keempat, apakah terdapat peta, hasil pengukuran, persetujuan instansi terkait, serta keputusan resmi yang menjadi dasar proses tersebut?

‎Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah tindakan kepala desa hanya sebatas administrasi, menjadi bagian dari proses pengajuan yang sah, atau justru memunculkan persoalan kewenangan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

‎Rusdi perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar hukum, kronologi, serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan pelepasan lahan tersebut.

‎Pemerintah Kabupaten Lingga, instansi yang membidangi kehutanan, serta instansi pertanahan juga perlu dimintai penjelasan mengenai status kawasan dan tahapan proses yang telah berlangsung.

‎Apabila dokumen menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan berdasarkan bukti.

‎Pada titik ini, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan Rusdi melakukan pelanggaran hukum. Namun, dugaan yang menyangkut ribuan hektare lahan layak ditelusuri secara terbuka, terlebih jika dokumen pemerintah desa digunakan dalam proses yang berdampak pada status atau penguasaan tanah.

‎Sebab, dalam urusan lahan, yang harus diuji bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen, tetapi juga apakah ia memiliki kewenangan, apa dasar hukumnya, dan ke mana proses tersebut bermuara. (Red)