LINGGA – Penataan batas desa di Kabupaten Lingga kembali menghadapi jalan terjal. Sebanyak 43 desa yang telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) masih belum sepenuhnya keluar dari persoalan batas wilayah, lantaran peta desa yang diajukan untuk verifikasi teknis Badan Informasi Geospasial (BIG) masih harus diperbaiki.
Di saat yang sama, terdapat delapan desa hasil penegasan yang juga masuk dalam usulan verifikasi teknis. Namun, proses tersebut belum dapat bergerak maksimal karena terbentur persoalan teknis sekaligus keterbatasan anggaran.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga telah menyurati BIG untuk mengajukan 43 batas desa. Harapannya, data tersebut dapat diverifikasi secara teknis sebagai bagian penting dalam memastikan kepastian batas wilayah desa.
Dalam surat balasannya, BIG meminta dilakukan sejumlah perbaikan karena data spasial yang diajukan dinilai belum memenuhi spesifikasi teknis. Catatan tersebut meliputi skema data, pemeriksaan topologi, pengisian atribut, penulisan nama desa hingga layout peta.
Artinya, persoalan batas desa tidak berhenti pada keberadaan produk hukum. Peta sebagai representasi spasial batas wilayah juga harus memenuhi standar teknis sebelum proses verifikasi dapat dilanjutkan.
Kepala Bidang DPMD Kabupaten Lingga, Suarta Andika mengakui persoalan tersebut. Ia menyebut secara teknis masih terdapat sejumlah hal yang harus dibenahi. Namun, pekerjaan tersebut kini berhadapan dengan persoalan lain, yakni “ketersediaan anggaran”.
“Secara teknis masih perlu perbaikan mengenai usulan dari kita. Cuma yang menjadi masalah sekarang, kita tidak ada anggaran yang tertuang dalam kegiatan penataan wilayah, khususnya honorarium tenaga ahli pemetaan yang mengolah data tersebut pada tahun ini,” ujar Suarta.
Menurutnya, kebutuhan anggaran terutama berkaitan dengan tenaga ahli pemetaan yang akan melakukan pengolahan dan penyesuaian data sesuai spesifikasi BIG.
Tidak hanya itu, anggaran juga dibutuhkan untuk mendukung kegiatan turun ke lapangan atau perjalanan dinas serta rapat-rapat penyelesaian apabila terdapat persoalan yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
“Yang terpenting honorarium tenaga ahli pemetaan, plus anggaran turun ke lapangan atau perjalanan dinas serta rapat penyelesaian masalah,” katanya.
Sebanyak 43 desa telah memiliki Perbup, tetapi peta batas desanya masih harus diverifikasi teknis ulang oleh BIG. Sementara delapan desa merupakan usulan baru yang belum memiliki Perbup.
Situasi ini membuat proses penataan batas desa di Lingga berada pada persimpangan. produk hukum sudah tersedia untuk sebagian desa, tetapi aspek spasial yang menjadi dasar kepastian batas masih membutuhkan penyempurnaan.
Suarta menyebut pihaknya masih memiliki peta mentah yang merupakan limpahan kegiatan dari Bagian Pemerintahan pada 2018. Data tersebut menjadi modal awal bagi tenaga ahli untuk melakukan pengolahan kembali.
“Alhamdulillah, untuk tenaga ahli tidak perlu lagi ke lapangan karena peta mentah sudah ada, limpahan kegiatan dari Bagian Pemerintahan tahun 2018,” ungkapnya.
Namun, keberadaan peta lama tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan. Data tetap harus disesuaikan dengan standar teknis yang ditetapkan BIG.
Menurut Suarta, sebelum Perbup batas desa ditandatangani Bupati, peta batas desa harus terlebih dahulu melalui verifikasi teknis BIG.
Dengan kata lain, kepastian hukum batas desa tidak cukup hanya dengan dokumen administratif. Peta yang menjadi dasar batas wilayah juga harus memenuhi standar teknis geospasial.
Kini DPMD Lingga harus mencari jalan keluar dari persoalan anggaran agar tenaga ahli dapat kembali bekerja menyempurnakan data spasial yang diminta BIG.
Di tengah kebutuhan akan kepastian batas wilayah desa, pekerjaan rumah tersebut menjadi semakin penting untuk segera dituntaskan. Sebab batas desa bukan sekadar garis di atas peta, melainkan menyangkut kepastian wilayah pemerintahan, administrasi, pelayanan publik, hingga potensi munculnya persoalan antarwilayah apabila batas tidak memiliki dasar spasial yang jelas.
Lingga kini menunggu satu hal penting: kapan 43 peta batas desa tersebut kembali memenuhi standar BIG dan dapat melanjutkan proses verifikasi teknis.
(Adhe Bakong)






