Utama  

PT CPM Tegaskan Beroperasi Sesuai Aturan, Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Taat Bayar Pajak

Tim Legal PT Citra Persada Mulia, Abdi.
banner 120x600

LINGGA – Di tengah sorotan terhadap tata kelola sektor pertambangan, PT Citra Persada Mulia (CPM) menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan mengklaim telah memenuhi prinsip Clear and Clean (CnC) dengan mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan serta konsisten memenuhi kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penegasan tersebut disampaikan Tim Legal PT Citra Persada Mulia, Abdi, dalam pertemuan bersama sejumlah awak media di Kedai Kopi Merdeka, Rabu (15/7/2026) malam.

banner 325x300

Menurut Abdi, seluruh legalitas perusahaan telah terpenuhi, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga dokumen pendukung lainnya. Ia memastikan seluruh kewajiban kepada negara juga telah dipenuhi.

“PKKPR, IUP, dan seluruh dokumen lainnya kami miliki secara lengkap. Pajak kami bayarkan, begitu juga PNBP, semuanya kami penuhi sesuai ketentuan,” tegas Abdi.

Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan perusahaan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga setiap aktivitas perizinan maupun pelaporan dapat dipantau secara langsung oleh pemerintah.

PT Citra Persada Mulia, lanjutnya, memiliki IUP operasi di Kabupaten Lingga, sementara kegiatan pengolahan hasil tambang dilakukan di Batam. Karena itu, seluruh pelaporan administrasi dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam yang terkoneksi dengan sistem pemerintah pusat.

“Semua pelaku usaha saat ini terintegrasi dalam sistem pusat. Kami juga melaporkan seluruh kegiatan melalui akun PTSP pusat, sehingga bidang usaha maupun laporan perusahaan dapat diakses oleh instansi terkait,” jelasnya.

Abdi juga menepis anggapan bahwa perusahaan mengabaikan kewajiban kepada negara. Ia menegaskan, setiap produk timah yang telah melalui proses hilirisasi menjadi ingot dan diekspor dikenakan kewajiban pembayaran royalti sebagai bagian dari PNBP.

“Komitmen kami jelas, seluruh pajak dan kewajiban kepada negara kami bayarkan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Tak hanya itu, PT CPM juga mengaku rutin menyampaikan laporan produksi kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan pemerintah.

“Data produksi kami dilaporkan setiap tahun kepada Minerba. Seluruh rekam jejak produksi perusahaan terdokumentasi dan dapat diverifikasi melalui instansi tersebut,” ujar Abdi.

Mengenai wilayah operasional, ia mengungkapkan PT Citra Persada Mulia saat ini mengelola tiga Izin Usaha Pertambangan dengan luas yang bervariasi, yakni sekitar empat hektare, tiga hektare, dan lebih dari dua hektare. Dari keseluruhan wilayah tersebut, area yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan operasional saat ini mencapai sekitar sembilan hektare.

Melalui penegasan tersebut, PT Citra Persada Mulia menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha pertambangan secara legal, transparan, dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari aspek perizinan, pelaporan produksi, hingga pemenuhan kewajiban perpajakan dan PNBP kepada negara.

(Adhe Bakong)