Tanjungpinang– Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang menegaskan tidak pernah menerbitkan kuota beras maupun izin logistik dan Izin Usaha Kawasan (IUK) yang berkaitan dengan distribusi barang kebutuhan pokok (POKO) dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan beras ilegal yang disebut-sebut berasal dari FTZ Tanjungpinang.
“Perlu kami tegaskan, BP Tanjungpinang tidak pernah menerbitkan kuota beras, tidak ada izin logistik, dan tidak ada izin lain yang berkaitan dengan kuota barang kebutuhan pokok,” ujar Cokky kepada awak media, Selasa 20 Januari 2026.
Menurut Cokky, seluruh permohonan kuota beras dan gula impor yang pernah diajukan ke BP Tanjungpinang telah ditolak, mengingat adanya larangan yang berlaku. Penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian serta komitmen mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan pangan nasional.
“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Karena ada larangan, maka semua permohonan kami tolak. Tidak ada satu pun izin yang kami keluarkan,” tegasnya.
Cokky memastikan, beras yang diamankan aparat penegak hukum tidak berasal dari FTZ Tanjungpinang dan tidak memiliki dasar perizinan dari BP Tanjungpinang. Ia juga menegaskan bahwa BP Tanjungpinang tidak pernah mengeluarkan laporan maupun izin keluar-masuk barang sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Cokky Wijaya Saputra didampingi M. Effendi, selaku Anggota II BP Tanjungpinang Bidang Perizinan dan Investasi. Keduanya berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta mencegah kesimpangsiuran pemberitaan.
BP Tanjungpinang, lanjut Cokky, berkomitmen menjalankan kewenangan perizinan secara ketat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya dalam pengawasan arus barang di kawasan FTZ Tanjungpinang.






